Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Ma'ruf, serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga
Advertisement
Usai melakukan pemeriksaan uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, sejumlah hal pun terungkap. Misalnya dari pemeriksaan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.
"Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR mengakui bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyodorkan uang setelah insiden penembakan Brigadir J.
"Ini kan (uang) setelah skenario Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar, kepada wartawan.
Meski begitu, Polri tidak membuka ke publik terkait hasil uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tersangka Putri Candrawathi, juga sang suami Ferdy Sambo.
Berikut sederet hasil pemeriksaan uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihimpun Liputan6.com:
1. Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.
"Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," tutur Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
Selain itu, Bharada E turut mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan skenario kasus kematian Brigadir J.
"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar, skenario FS. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal FS makanya kita cabut. Juga terkait posiai klien saya dari Magelang ke Saguling sampai Duren Tiga," ucap dia.
Menurut Ronny, BAP Bharada E tentu harus diperbaiki demi menghadapi pengadilan nanti. Adapun pemeriksaan sebagai tersangka dan perbaikan BAP itu dilakukan pada Kamis, 8 September 2022.
"Karena klien saya dari sebulan yang lalu setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasan cepat supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny menandaskan.
Advertisement
2. Ferdy Sambo Sebut Sodorkan Uang ke Bripka RR dan Bharada E
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR mengakui bahwa Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyodorkan uang setelah insiden penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat.
"Ini kan (uang) setelah skenario Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar, kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Erman mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menyodorkan uang, ternyata bukan untuk janji karena telah membantu insiden penembakan yang berujung pembunuhan Brigadir J. Dari pengakuan Bripka RR, Sambo malah mengucapkan terimakasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
"Kalimatnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan Bripka RR) yang saya baca itu 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'. 'Nih ada uang' tetapi kalimatnya bukan ini. Dalam BAP yang saya baca itu karena dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (pembunuhan berencana)," kata Umar.
Namun demikian, Umar tidak menutup kemungkinan apabila keterangan yang disampaikan Bripka RR terkait pemberian uang itu disanggah maupun berbeda dalam BAP Ferdy Sambo.
"Tapi itu bisa saja (berbeda). Itu Sambo bisa seperti itu, pasti beda-beda itu dalam BAP," terangnya.
Namun demikian, Erman memastikan jika uang tersebut tidak diterima oleh Bripka RR. Karena ketika disodorkan, uang tersebut langsung diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan apabila kasus dihentikan.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah (uang itu). Tapi disebut juga Pak Sambo kan enggak ngakuin. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda," jelas Umar.
Senada, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya sempat disodori sejumlah uang oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) usai menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Uang tersebut disodorkan sebagai bentuk terima kasih Ferdy Sambo karena Bharada E telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi. Namun uang terima kasih tersebut tidak diambil Bharada E.
"Iya betul, jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Itu pun kilen saya tidak ambil karena itu," tutur Ronny kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
3. Polri Tegaskan Tak Buka Hasil Lie Detector Putri Candrawathi
Sementara itu, Polri tidak membuka ke publik terkait hasil uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tersangka Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berbeda dengan hasil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji polygraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 8 September 2022.
Menurut dia, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.
"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji polygraph," kata Andi.
Advertisement
4. Polri Juga Tak Buka Hasil Lie Detector Ferdy Sambo
Polri turut melakukan uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tersangka Ferdy Sambo terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sama halnya dengan tersangka Putri Candrawathi, hasil dari mantan Kadiv Propam itu pun tidak juga diumumkan ke publik.
"Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 9 September 2022.
Dedi menegaskan, dirinya tidak dapat mengungkapkan materi pokok penyelidikan dan penyidikan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.
"Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," jelas Dedi.