Liputan6.com, Lombok - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy meminta Gerakan Anti Kawin Lari di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat digalakkan dengan baik. Upaya ini demi menekan kasus perkawinan anak.
Gerakan Anti Kawin Lari resmi diluncurkan Muhadjir pada 8 September 2022, yang mana program tersebut termasuk salah satu inovasi dari Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Advertisement
Pemerintah daerah tersebut turut menginternalisasikan nilai-nilai Revolusi Mental melalui Aksi Nyata berdasarkan inovasi dan terobosan yang baru.
Adapun program 'Inovasi dan Pelayanan Publik Gerakan Indonesia Melayani' yang diinisiasi Kabupaten Lombok Barat di antaranya, Program Akselerasi Peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah (Selaras) sebagai model praktik baik untuk mencapai angka harapan lama sekolah.
"Kemudian, ada juga Program Pencegahan Pernikahan Dini, Gerakan Anti Mararik Kodek (GAMAK), yang diharapkan mampu menurunkan angka perkawinan anak," kata Muhadjir saat memberi sambutan pada acara 'Gala Dinner Bersama Bupati Lombok Barat' sekaligus meresmikan peluncuran program 'Inovasi dan Pelayanan Publik Gerakan Indonesia Melayani' di Lombok, ditulis Minggu (11/9/2022).
Seperti diketahui, merariq atau mararik adalah tradisi 'kawin lari' suku Sasak di Lombok. Tradisi ini memperbolehkan laki-laki membawa lari perempuan untuk dinikahi. Tradisi mararik menjadi masalah karena sering disalahgunakan untuk pernikahan di bawah umur.
Implementasi Aksi Nyata dengan program 'Inovasi dan Pelayanan Publik Gerakan Indonesia Melayani' di Lombok dinilai selaras dengan kondisi dan tantangan pembangunan SDM Indonesia berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing global, sebagaimana cita-cita Generasi Indonesia Emas 2045.
“Indonesia Emas tinggal 23 tahun, kita tahu apa yang dilakukan Bupati Lombok Barat dan seluruh masyarakat itu, artinya akan menyiapkan generasi produktif 2045 nanti,” pungkas Muhadjir.
Tradisi Kawin Lari Suku Sasak
Merariq merupakan tradisi suku Sasak yang sudah ada sejak zaman dahulu dan jadi tradisi turun temurun dari nenek moyang mereka. Ada yang menyebut, tradisi ini sudah dijalankan sebelum wilayah Lombok dikuasai Kerajaan Bali pada abad 18.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tradisi ini merupakan hasil akulturasi dengan tradisi Bali.
Bagi masyarakat Lombok, jika ada anak gadis yang tidak pulang dalam waktu 1 kali 24 jam, berarti gadis tersebut sedang menjalani tradisi kawin lari. Tradisi ini dilegalkan di Lombok.
Merariq biasanya dilakukan oleh sepasang kekasih atas dasar saling sayang dan cinta, tanpa paksaan dari orang lain. Sebelum melakukan tradisi ini, biasanya sepasang kekasih merencanakan terlebih dahulu kapan tradisi itu dilakukan.
Pasangan yang melakukan merariq juga tidak boleh diketahui oleh orangtua pihak wanita. Setelah terjadi kesepakatan waktu, biasanya calon pengantin wanita dibawa ke rumah calon pengantin pria.
Dari informasi berbagai sumber, hal itu untuk menjaga kondisi calon pengantin wanita agar dalam keadaan baik-baik saja. Proses ini juga atas persetujuan dari orangtua calon pengantin pria. Proses merariq berlangsung selama satu sampai dua hari.
Setelah tradisi melariq selesai, dilanjutkan dengan tahap selabar yang merupakan pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Dusun pihak pria kepada pihak wanita yang menyatakan bahwa saat ini sedang terjadi proses merariq.
Advertisement
Proses Merariq Suku Sasak
Tahap selanjutnya merariq adalah besejati, yakni kegiatan pemberitahuan langsung kepada orangtua pihak wanita melalui kepala dusun. Setelah ada kesepakatan antara orangtua pihak wanita, dilanjutkan dengan tahap ambil wali.
Proses ini dilakukan juga proses seperti pembicaraan mengenai jumlah mahar, persyaratan kelengkapan administrasi, dan akad nikah.
Ada pula tahap ambil wali dan nyongkolan. Nyongkolan, salah satu kegiatan untuk merayakan pernikahan masyarakat suku Sasak seperti arak-arakan untuk mengantar pengantin ke rumah pengantin wanita, diiringi keluarga dan kerabat. Mereka menggunakan pakaian adat khas suku Sasak dan lantunan irama gendang beleq.
Nyongkolan memiliki tujuan untuk memberitahu bahwa, baik pengantin wanita dan pria sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Proses terakhir pun ditutup dengan balik tampak.
Pada balik tampak, sebagai bentuk silaturahmi antara pihak mempelai wanita dan pihak mempelai pria. Proses ini juga sekaligus momen untuk saling bermaaf-maafan apabila ada kesalahan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja oleh kedua belah pihak.
Provinsi dengan Kasus Perkawinan Anak Tinggi
Berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Basional (Susenas) tahun 2020 - 2021, terdapat 22 provinsi dengan prevalensi kasus perkawinan anak di atas rata-rata nasional 9,23 persen (tahun 2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di posisi tertinggi ke-2 secara nasional, yaitu 16,59 persen.
“Angka perkawinan anak cukup tinggi di NTB. Kalau kita ingin keluar dari masalah ini, kita harus mengubah sikap dan tindakan nyata. Dan ini memerlukan daya ungkit yang berat,” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
Dari data Susenas tahun 2020 - 2021, berikut ini 5 provinsi teratas dengan kasus perkawinan anak tertinggi di Indonesia pada 2021:
- Sulawesi Barat 17,71 persen
- Nusa Tenggara Barat 16,59 persen
- Kalimantan Tengah 15,47 persen
- Kalimantan Selatan 15,30 persen
- Kepulauan Bangka Belitung 14,05 persen
Selain dari pemerintah pusat, intervensi daerah juga sangat diperlukan dalam menangani permasalahan di masyarakat.
“Semoga daerah lain bisa mengikuti jejak Lombok. Kalau semua sudah inisiatif seperti ini, maka insya Allah target Indonesia Emas 2045 akan tercapai,” tutup Muhadjir.
Advertisement