Lembaga Otoritas PDP Diharapkan Bisa Berkolaborasi dengan Seluruh Stakeholder

Setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi.

oleh Iskandar diperbarui 12 Sep 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI dan pemerintah baru saja menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Di dalam RUU PDP tersebut mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang membocorkan data pribadi milik orang lain.

Chairman Yayasan Internet Indonesia, Jamalul Izza, mengapresiasi langkah tersebut. Dengan demikian, RUU PDP selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripuna.

“RUU PDP memang sudah ditunggu-tunggu setelah lama tertunda. Kami tentu mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi data pribadi masyarakyat Indonesia,” kata Jamal dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/9/2022).

Setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi.

Bentuknya akan berada di bawah naungan salah satu kementerian atau menciptakan lembaga baru yang independen.

“Yang jelas kami menginginkan lembaga tersebut dapat berkolaborasi dengan baik ke seluruh stakeholder yang ada. Mampu mengakomodir harapan-harapan besar para pemangku kepentingan,” ucap Jamal.

Menurutnya lembaga itu akan memiliki tugas yang berat dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi.

Karena itu, ketika dalam perjalanan pembahasan RUU PDP ini sempat terjadi tarik menarik antara menjadi lembaga independen atau di bawah salah satu kementerian.

“Lembaga ini akan menjadi ujung tombak tindak lanjut penyalahgunaan data pribadi dari sisi hukum. Ini merupakan tanggung jawab yang berat. Maka itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada diajak untuk urun rembug membahas lebih detail turunan aturannya,” ujar Jamal melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, RUU PDP sudah dibahas sejak 2016. Saat itu Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas tentang beleid ini. 

Tujuannya untuk mempercepat disahkannya RUU PDP. Namun, karena adanya dinamika yang terjadi, pembahasannya pun kerap tertunda. Baru setelah enam tahun kemudian, ada titik cerah diketoknya RUU PDP menjadi undang-undang.


Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PDP, Akan Disahkan di Rapat Paripurna

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam rapat kerja Komisi I telah disepakati pengambilan keputusan tingkat I.

Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PDP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU PDP.

"Kesembilannya menyetujui untuk RUU PDP dibawa ke pembicaraan tingkat II (disahkan di rapat paripurna)," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Panitia Kerja RUU PDP mendapatkan apresiasi telah merampungkan RUU PDP. Kerja kerasnya membuahkan hasil sehingga tidak ada fraksi yang menolak.

"Karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," kata Meutya.

Sementara itu Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, RUU PDP memenuhi kebutuhan masyarakat untuk perlindungan data. Kata dia, RUU PDP akan menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.

"RUU PDP ini ditunjukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujarnya.

Sementara itu hasil kesepakatan tingkat pertama RUU PDP akan diserahkan kepada pimpinan DPR. RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.


Data Registrasi SIM Prabayar Diduga Bocor

Ilustrasi Sim Card. Kredit: Pixabay

Kebocoran data pribadi warga Indonesia kembali terjadi, dan sudah mulai menyebar di internet.

Adapun kali ini data yang bocor tersebut diduga berasal dari registrasi kartu SIM prabayar sejumlah operator seluler di Tanah Air.

Berdasarkan tangkapan layar milik akun Bjorka di forum breached.to yang dibagikan oleh akun Twitter @SRifqi, data yang didapat berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Dijelaskan data berukuran 87GB ini berisikan NIK, nomor ponsel, operator seluler yang dipakai, dan tanggal registrasi.

Diketahui, pemerintah memang menerapkan peraturan dimana pengguna ponsel dengan kharus mendaftarkan nomor HP mereka dilengkapi dengan KTP dan KK.

Bagi pihak yang tertarik untuk membeli data tersebut, Bjorka menjual 1,3 miliar data registrasi SIM Prabayar tersebut seharga USD 50.000.

Sebagai contoh atau sampel untuk membuktikan kebenarannya, sang penjual membagikan gratis 2 juta sampel data registrasi miliknya tersebut.

"Datanya cukup dapat dipercaya dan menurut pengecekan secara random nomornya valid," kata pakar keamanan siber Alfons Tanujaya saat dihubungi tim Liputan6.com, Kamis (1/9/2022).

Hingga berita ini diterbitkan, kami sudah mengontak pihak Kominfo untuk meminta konfirmasi terkait dugaan bocornya data registrasi SIM Prabayar itu.


Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya