Tarif Ojol Naik, Ongkos Gojek Rata-Rata Lebih Mahal Rp 1.000

Tarif layanan Gojek naik menyesuaikan kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Sep 2022, 09:30 WIB
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tarif ojol (ojek online) resmi naik mulai hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Platform penyedia layanan ojek online, Gojek pun mulai menaikkan tarif layanannya sejak 11 September 2022, kemarin. Setidaknya, ada 5 layanan yang tarifnya disesuaikan.

Yakni, GoRide untuk perjalanan menggunakan motor, GoCar yang menggunakan mobil, GoFood layanan pesan-antar makanan. Hingga GoSend sebagai layanan pengantaran barang, serta GoMart layanan berbelanja dari Gojek.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," ujar Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dalam keterangannya, ditulis Senin (12/9/2022).

Kenaikan tarif di 5 layanan ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. Meski, kenaikannya hanya sekitar 10 persen.

"Selain itu, kami juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver,"ujar dia.

Tim Liputan6.com, mencoba melihat besaran kenaikan yang terjadi melalui aplikasi Gojek. Secara umum kenaikan terjadi sebesar Rp 1.000 pada tarif minimum.

Dengan jarak antar sejauh 1,2 kilometer menggunakan GoRide, penumpang perlu membayar ongkos Rp 15.000. Biaya ini lebih mahal dari sebelumnya yang dipatok Rp 14.000 untuk jarak minimal. Untuk diketahui, ini menurut uji coba yang dilakukan di wilayah Bogor.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," beber Rubi.

 


Kemenhub Atur Tarif Ojek Online

Ilustrasi driver ojol (Liputan6.com)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan tarif ojek online (ojol) naik mulai 11 September 2022. Kenaikan tarif ojol ini sempat ditunda beberapa kali.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu 7 September 2022 mengatakan, Kenaikan tarif ojol tersebut salah satunya akibat adanya kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata dia.

Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

Rincian Tarif

Zona I

- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

Zona II

- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III

- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000.


Tarif Ojol Naik, Driver Ojek Online Semringah Harap Pendapatan Melonjak

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tarif ojek online (ojol) terbaru resmi berlaku hari ini Minggu (11/9/2022). Para driver ojol mengaku telah menerima pesan dari perusahaan aplikator mengenai penyesuaian tarif tersebut pada dini hari tadi.

“Semalam sudah dapat pengumumannya,” kata Priyo Baskoro Aji, salah satu pengemudi ojol di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Priyo mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ojol ini. Ia mengapresiasi keputusan Kementerian perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan menaikkan tarif, dan juga perusahaan aplikator yang merespons dengan cepat kenaikan tersebut.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Kemenhub dan aplikator karena telah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol,” katanya.

Ia berharap kenaikan tarif ini dapat mengkompensasi kenaikan biaya hidup yang merupakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya.

“Saya selaku driver bersyukur karena kenaikan tarif ini akan berdampak dengan bertambahnya jumlah pendapatan saya. Tapi di lain sisi pasti akan sedikit memberatkan pelanggan karena akan mengeluarkan uang lebih besar dari sebelumnya untuk menggunakan layanan ojol. Semoga ini tidak berdampak terhadap jumlah order kami di lapangan,” tutur Priyo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ismail, pengendara ojol. Menurutnya, kenaikan tarif ojol ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” ungkapnya.


Ekonom: Harga BBM dan Tarif Ojol Naik, UMR Juga Harus Naik

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah memutuskan untuk mendongkrak harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax per 3 September 2022 lalu. Sepekan setelahnya, tarif ojol (ojek online) juga turut mengalami penyesuaian mulai Sabtu, 10 September 2022 hari ini.

Rentetan kenaikan harga itu membuat sejumlah kelompok buruh menuntut agar upah minimum regional (UMR) pun ikut ditingkatkan. Sehingga terjadi penyesuaian untuk menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menilai desakan kenaikan UMR menjadi hal yang wajar.

"Tuntutan kenaikan UMR adalah tuntutan yang wajar, karena inflasi naik, beban hidup juga naik. Wajar kalau UMR juga harus naik," ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (10/9/2022).

Secara situasi, Piter tak ingin menyalahkan kenaikan tarif ojol tersebut. Menurut dia, itu jadi hal yang tak terelakkan pasca harga BBM mengalami penyesuaian.

Pasalnya, pengemudi ojek online juga merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang patut diberi keringanan, seusai harga BBM yang menjadi motor utama kegiatan bisnisnya melambung.

"Kebijakan menaikkan tarif ojol memang tidak terelakkan dengan kenaikkan harga BBM subsidi yang pasti diikuti kenaikan harga barang-barang lainnya," beber Piter.

"Beban driver ojol pasti naik. Mengimbangi kenaikan tarif ojol itu biaya sewa aplikasi juga diturunkan. Bagi driver ojol itu sudah bagus," tandasnya.

Infografis Berapa Tarif Baru Ojek Online? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya