Beda dengan Bharada E, Bripka Ricky Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Sep 2022, 10:56 WIB
Orang pengganti yang memerankan korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bripka Ricky Rizal telah menjalani uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berbeda dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal mengaku tidak melihat Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

"Dia hanya melihat E yang nembak Joshua," tutur Kuasa Hukum Bripka Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Bripka Ricky Rizal selesai menjalani pemeriksaan lie detector dengan hasil jujur. Adapun kondisi saat itu sempat ada panggilan masuk ke Handy Talky (HT) kliennya sehingga sempat mengalihkan pandangan.

"Setelah tembakan, RR menerima panggilan HT dari ajudan lainnya yang bernama Romer, yang Romer menanyakan melalui HT ke RR sehingga dia sempat berbalik arah ke pintu ke keluar karena RR tidak melihat di mana posisi Romer, lalu RR masuk lagi, dan saat itu dia melihat FS tembak-tembak tangga dan dinding," kata Erman.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya tersebut.

Pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.

"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?," tutur dia.


Tes Kebohongan Bharada E

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.

"Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," tutur Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Selain itu, Bharada E turut mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan skenario kasus kematian Brigadir J.

"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar, skenario FS. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal FS makanya kita cabut. Juga terkait posiai klien saya dari Magelang ke Saguling sampai Duren Tiga," jelas dia.

 

 


Jujur

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Lima tersangka dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf atau KM, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Menurut Ronny, BAP Bharada E tentu harus diperbaiki demi menghadapi pengadilan nanti. Adapun pemeriksaan sebagai tersangka dan perbaikan BAP itu dilakukan pada Kamis, 8 September 2022.

"Karena klien saya dari sebulan yang lalu setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasan cepat supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny menandaskan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

 

Infografis Ferdy Sambo Dipecat! (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya