Eks Bupati Bogor Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap BPK Jabar

Ade Yasin beserta anak buahnya dituntut dalam kasus suap uang senilai Rp1,9 miliar kepada tim BPK Kantor Wilayah Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Sep 2022, 16:08 WIB
Bupati Bogor 2018-2023, Ade Yasin (tengah) bersiap menjalani rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dengan kurungan penjara tiga tahun. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (12/8/2022).

Ade Yasin beserta anak buahnya dituntut dalam kasus suap uang senilai Rp1,9 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar). Uang suap tersebut dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

"Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," kata Jaksa KPK Roni Yusuf saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa KPK memaparkan, dalam kasus ini Ade Yasin tidak sendiri. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Bogor dituntut hukuman serupa oleh jaksa, yaitu tiga tahun penjara.

Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah, yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan.

Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK menyentuh angka Rp1,9 miliar. Para Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 5 ayat 1 hurup H UU RI Juncto pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 64 KUHP.

"Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK," ujarnya.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu agar para terdakwa mengajukan hak pembelaan atas tuntutan dari JPU KPK itu.

"Atas putusan ini, hari Senin kami memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," ucap Hera.

 


Hadirkan Puluhan Saksi

Sidang lanjutan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Ist)

Adapun jaksa KPK telah menghadirkan 10 saksi pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, setelah menghadirkan 17 saksi pada tiga kali sidang sebelumnya.

Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung yaitu Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong.

Kemudian, Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.

Berikutnya, Unu Nuriman Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Bogor, Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Bogor, serta Iji Hataji Kabag Keuangan RSUD Cileungsi.

Jaksa KPK semula berencana menghadirkan 11 orang saksi, tapi satu orang batal hadir, yaitu Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.


Infografis

Infografis Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Ade Yasin. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya