Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah 16 saksi diminta keterangan oleh penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru terkait penemuan jasad di basement DPRD Riau. Sejumlah rekaman CCTV juga sudah diambil, baik di gedung di Jalan Jenderal Sudirman itu ataupun tempat terdekat.
Penyidik Polresta Pekanbaru belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah meminta keterangan pria inisial F. Orang terdekat korban Fitria Yulisunarti dan staf protokoler di DPRD Riau itu sudah diperbolehkan pulang.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah diperiksa, tidak ditahan, sudah diminta keterangan," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK, Senin (12/9/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan menyebut penyidik masih mendalami komunikasi terakhir korban dengan sejumlah saksi, termasuk F.
"Ada indikasi keributan, pertengkaran," jelas Andrie.
Hingga kini, penyidik Polresta Pekanbaru belum menyimpulkan apakah kematian korban karena bunuh diri atau ada upaya pembunuhan. Penyidik masih berkoordinasi dengan forensik Rumah Sakit Bhayangkara dibantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Masih pendalaman meninggalnya korban di basement," jelas Andrie.
Mati Lemas
Penyidik sudah mengantongi hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Pada jasad korban ditemukan adanya jeratan atau kekerasan tumpul. Tapi tidak diketahui disebabkan orang lain atau oleh korban sendiri.
Menurut Andrie berdasarkan hasil otopsi, kekerasan tumpul di leher korban ini menekan jalan napas. Akibatnya timbul asfiksia atau mati lemas.
"Perkiraan kematian antara 12 hingga 72 jam," kata Andrie.
Informasi dirangkum, korban sebelum ditemukan tewas di mobil sempat bertemu dengan F. Keduanya sempat keluar dari gedung itu tapi tidak diketahui pergi ke mana.
Ada yang menyebut keduanya pergi makan siang sehari sebelumnya. Namun, saksi F tidak kembali ke gedung DPRD Riau karena hanya korban yang kembali ke basement.
Saksi F tidak kembali karena keduanya dikabarkan ribut. Korban merupakan istri tidak sah korban karena pernikahan dilakukan secara sirih.
Keributan dipicu ketika korban ingin menemui istri sah dari saksi. Namun hal itu tidak terjadi sehingga saksi F tidak kembali lagi ke DPRD Riau.
Advertisement