Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuka pendaftaran CASN 2022 pada pekan ketiga dan keempat September 2022. Namun pembukaan seleksi CPNS 2022 ini hanya untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengatakan jika usulan formasi CASN 2022 berasal dari kementerian teknis.
Advertisement
Dengan rincian penetapan akan dibuka formasi sebanyak total 530.028 CPNS pusat dan daerah. Dari usulan awal mencapai 724.372 formasi PPPK.
"Jadi materi pengusulan dari kementerian teknis. Kadang sebagian publik menganggap ini ada di Kementerian PANRB. Padahal kebijakan data dari teknis," jelas dia saat melakukan Rapat Kerja bersama Komite DPD RI di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Adapun rincian PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Kemudian PPPK daerah mencapai total 439.338. Ini terdiri dari PPPK guru 319.716 yang ditetapkan dari usulan 328.853.
Selain itu PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 dari usulan 94.168. Terakhir PPPK tenaga teknis dari usulan 92.593, ditetapkan sebanyak 27.608.
Berdasarkan alur, rencana pengadaan CASN 2022 diawali dengan penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional 2022 di Juni.
Selanjutnya pemberian usulan pada Juli 2022, melalui aplikasi e-formasi untuk instansi daerah. Kemudian pada Agustus 2022 merupakan jadwal rakor transfer naskah soal seleksi ASN 2022.
Baru pada September merupakan jadwal rakor pengadaan ASN tahun 2022. Di mana, penyerahan kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama September 2022.
Terakhir adalah pengumuman pendaftaran CPNS 2022 di pekan ketiga dan keempat September 2022. "Pembukaan pendaftaran selekasi CASN dilakukan pada Minggu 3 dan 4 September 2022," jelas dia
PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik dan Guru Bimbel CPNS, Awas Kena Sanksi!
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.
“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip Senin (1/8/2022) di Jakarta.
Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia. Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Advertisement
Sanksi
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara, yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.