Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap modus para kepala daerah dalam merekrut pegawai honorer. Ini menjadi salah satu intrik yang dilakukan dalam pemenuhan berbagai modus politik.
Azwar Anas mengisahkan kalau kepala daerah kerap terbebani dengan janji kinerja dan politik di daerahnya. Termasuk dalam konteks merekrut pegawai honorer.
Advertisement
"Ini kan kekhawatiran kepala daerah ini, karena merasa dikunci lagi karena ada Non ASN. Nah saya bilang kepada teman-teman di daerah ini suka ada janji kerja dan janji politik kepada konsituen, kalau dikuci ya pasti marah mereka," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).
Ia mengisahkan, saat ia menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, ia telah melarang perekrutan tenaga honorer. Hanya saja, ia menemukan ada siasat yang dilakukan meski sudah ada larangan.
Caranya dengan menyisipkan tenaga honorer di tiap-tiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga tetap ada pembengkakan anggaran yang dikeluarkan.
"Saya waktu jadi Bupati melarang ada tenaga honorer, saya patok gajinya Rp 25 miliar (secara keseluruhan), saya kaget menjelang akan akhir, setelah saya kunci toh gajinya sudah naik Rp 40 miliar, honorer tidak ada tapi dititipin di kegiatan, ada aja ilmunya teman-teman," terangnya.
Guna mengurai masalah tersebut, ia tengah menyiapkan solusinya. Salah satunya berkaitan dengan kesejahteraan dari ASN. Aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah berkaitan dengan kesejahteraan ASN.
Kendati begitu, ia masih belum memutuskan aturan tersebut. Hingga saat ini masih dalam proses menggodok berbagai rumusan-rumusan. Misalnya, kepala daerah masih bisa mengangkat tenaga honorer, namun sebatas pada masa jabatan tertentu.
"Sebagai alternatif bahwa setiap kepala daerah boleh mengangkat tapi sepanjang masa jabatannya, ini solusi. Nah kira-kira begitu. Jadi kalau gak ada solusi, marah semua bupati-bupati," ujar Azwar Anas.
Dicurhati Bupati
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengkau mendapat curhatan dari para bupati. Ini menyoal beban anggaran untuk menutup gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ini berkaitan dengan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Dimana salah satu aspek yang diperhatikan adalah mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Pada konteks ini, gaji dan tunjangan kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"ini teman-teman bupati teriak pak, (gaji) PPPK ini harus sesuai dengan UMR, nah begitu sesuai UMR karena dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran kita ke tingkat lokal untuk membiayai itu. itulah teriakan yang dari daerah," kata dia dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, Senin (12/9/2022).
Guna mengeluarkan solusi dari kendala tersebut, Azwar Anas mengatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kesejahteraan ASN. Nantinya, akan ada alternatif sebagai solusi yang bisa diambil oleh pemerintah daerah.
"Maka nanti di PP terkait kesejahteraan akan dirumuskan beberapa alternatif termasuk yang disampaikan teman-teman DPD dan juga teman-teman daerah," ujar dia.
Secara keseluruhan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 mencakup setidaknya 4 hal disamping menyoal Gaji dan Tunjangan. Pertama, berfokus pada pelayanan dasar melingkupi guru dan tenaga kesehatan. Pada sektor ini, sisa formasi guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, Pandemi Covid dan Penyederhanaan Birokrasi. Pada konteks ini perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
Ketiga, keberpihakan kepada eks THK-II. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
Advertisement
Kebutuhan PNS
Lebih lanjut, Menpan RB Azwar Anas mengungkap rincian kebutuhan ASN tahun 2022. Dalam data yang ditampilkannya, jumlah tersebut mengacu data per 6 September 2022.
Total setelah penetapan dibutuhkan sebanyak 530.028 orang baik untuk pusat dan daerah. Rinciannya, PPPK Guru sebanyak 319.716 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.014, dan PPPK tenaga Teknis 27.608.
"Jadi total pusat dan daerah 530 ribu," kata dia.
Urai Masalah Tenaga Honorer
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan ini untuk mengurai masalah tenaga honorer atau tenaga non-PNS yang banyak menjadi perbincangan publik.
"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Anas menyampaikan, penataan tenaga non PNS harus segera diselesaikan. Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.
Advertisement