Najib Razak Kehilangan Gelar Dato Sri Akibat Kasus Korupsi

Usai dihukum penjara karena kasus korupsi, kini Najib Razak kehilangan gelar dato sri.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 12 Sep 2022, 19:23 WIB
Ekspresi eks PM Malaysia Najib Razak saat tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Kamis (24/5). Najib diperiksa terkait penyelidikan korupsi miliaran dolar atas dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus rela kehilangan gelar (darjah) kehormatan Dato Sri yang sudah ia miliki hampir 20 tahun. Najib Razak kehilangan gelar itu usai divonis bersalah atas kasus korupsi. 

Berdasarkan laporan MStar, Senin (12/9/2022), gelar kebesaran itu dicabut pada 12 September 2022 atas keputusan pemerintah Selangor. Keputusan itu memang diambil setelah hakim memutuskan bahwa Najib Razak bersalah atas korupsi Src International yang merupakan anak usaha 1MDB.

"Beliau didakwa di Mahkamah Tinggi di atas beberapa pertuduhan yang melibatkan kes salah guna kuasa, pecah amanah dan penggubahan uang haram ke atas dana SRC International Sdn. Bhd," tulis pertanyaan pihak Kerajaan Negeri Selangor.

"Maka dengan ini, atas sabitan dan hukuman yang telah dijatuhkan terhadap beliau, keahlian beliau sebagai penyandang Darjah Kebesaran Seri Paduka Mahkota Selangor (S.P.M.S.) Kelas Pertama yang membawa gelaran Dato' Seri dan Darjah Kebesaran Dato' Paduka Mahkota Selangor (D.P.M.S.) Kelas Kedua yang membawa gelaran Dato' adalah ditarik balik dan dibatalkan berkuat kuasa pada 12 September 2022." 

Istri kedua dari Najib Razak, Rosmah Mansor, juga harus kehilangan gelar Datin Seri Paduka yang diraih pada 2005. Rosmah juga sudah divonis penjara 10 tahun karena perkara korupsi pengadaan tenaga solar untuk sekolah-sekolah di Malaysia.

Rosmah Mansor dilaporkan menangis saat di pengadilan. Kini, ia sedang menunggu hasil banding yang ia ajukan.


Selain Penjara 10 Tahun, Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp 3,2 T

Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Najib Razak yang dipenjara, tiba untuk mendengarkan vonis dalam sidang korupsinya di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur, Kamis (1/9/2022). Istri mantan PM Malaysia itu dituduh meminta suap dengan imbalan kontrak pemerintah, beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi. (AP Photo/Vincent Thian)

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/9/2022). Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM 970 juta atau Rp 3,2 triliun. 

Dilansir Channel News Asia, Rosmah (70) didakwa meminta uang suap RM 187,5 juta (Rp 623 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017 agar perusahaan keduanya, Jepak Holdings dapat mengamankan proyek pemerintah senilai RM 1,25 miliar untuk memasok energi surya ke 369 sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak. 

Dia juga dituduh menerima suap senilai RM 6,5 juta (Rp 21,5 miliar) dari Saidi di kediaman resmi perdana menteri dan kemudian di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur antara Desember 2016 dan September 2017.

Dalam memberikan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, "Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut."

Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Ketiga hukuman penjara akan berjalan secara bersamaan. Akan ada penundaan eksekusi sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi. Dia akan diizinkan untuk tetap dengan jaminannya saat ini sebesar RM 2 juta.


Proses Pengadilan Rosmah

Rosmah Mansor (tengah) istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba untuk mendengarkan vonis dalam sidang korupsinya di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur, Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor, 70 tahun, mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017. (AP Photo/Vincent Thian)

Kasus pengadilan dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari tahun ini, setelah 42 hari persidangan. Proses persidangan dipengaruhi oleh penundaan, termasuk masalah kesehatan Rosmah dan seorang saksi yang ditempatkan di rumah pengawasan karena pandemi COVID-19.

Pada hari Selasa, Rosmah mengajukan aplikasi di Pengadilan Tinggi, mencari pencopotan Hakim Mohamed Zaini yang mendengarkan persidangan korupsinya.

Menurut laporan media Malaysia, Rosmah berpendapat bahwa dia telah kehilangan kepercayaan pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus korupsinya menyusul dugaan kebocoran putusan baru-baru ini yang konon menyatakan dia bersalah dalam masalah tersebut.

Rosmah mengaku telah membaca artikel blogger Raja Petra Kamarudin tentang bagaimana dia akan dinyatakan bersalah pada 1 September.

Dia mengatakan terkejut membaca artikel, yang menyatakan bahwa penghakiman terhadap dirinya sudah siap. Pasal tersebut juga menulis bahwa putusan tidak dibuat oleh hakim sendiri, melainkan atas namanya sendiri.

Permohonannya ditolak pada Kamis 29 Agustus.

Hakim Mohamed Zaini menyatakan bahwa ia selalu menulis putusan pengadilannya sendiri. "Siapa pun dapat membentuk opini tetapi satu-satunya opini yang penting pada akhirnya adalah opini saya," katanya, seraya menambahkan bahwa hakim tidak ada di sana untuk membuat keputusan populer.


Najib Razak Dipenjara, Ini Reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali ke pengadilan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, untuk sidang korupsi kedua yang melibatkan dana negara 1MDB, dua hari setelah ia memulai hukuman penjara 12 tahun karena korupsi. (Foto AP/Vincent Thian)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razab telah divonis penjara atas perkara korupsi. Ia tersandung korupsi kasus SRC, yakni anak usaha 1MDB. 

1MDB sejatinya adalah perusahaan milik negara yang berfokus pada pembangunan negara. Namun, dana yang masuk malah dikorupsi. 

Para lawan politik dari PM Najib Razak lantas angkat bicara atas vonis yang diterima Najib Razak. Ini reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad.

Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim menyebut vonis penjara kepada Najib Razak adalah kabar baik dan pertanda demokrasi Malaysia menjadi semakin lebih baik.

"Para pemimpin politik, elit politik, yang terus-terusan mencuri tanpa hukuman, mereka pikir bahwa mereka tidak bisa dikalahkan dan di atas hukum, sekarang pesannya sudah sangat jelas," ujar Anwar Ibrahim dalam wawancara bersama CNBC, dikutip Jumat (26/8).

Pada pemilihan umum berikutnya, Anwar Ibrahim mengajak masyarakat Malaysia agar memilih pemimpin yang tidak bisa dikorupsi.

Mahathir Mohamad

Mahathir juga menyambut baik vonis penjara terhadap Najib Razak. Akan tetapi, ia tidak euforia dan justru mengkritik lamanya proses pengadilan. 

Mantan PM Malaysia itu berkata "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak". Ia yakin kasus-kasus lain terkait Najib Razak akan ikut tertunda, serta kasus korupsi lainnya. Bahkan, ia menyebut ada kasus yang pelaku sudah meninggal dunia lebih dulu.

"Kerana kasus SRC Najib mengambil masa yang amat panjang (empat tahun) banyaklah kasus-kasus pencurian, salah guna kuasa, rasuah yang melibatkan ramai tokoh-tokoh politik tertangguh dan tidak dihadap ke mahkamah," ujar Mahathir. 

Ia pun memprediksi bahwa Najib Razak bakal bebas. 

"Bagi Najib besar kemungkinan ia akan diampun setelah dipenjara," ujar Mahathir Mohamad.

Infografis Najib Razak (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya