Liputan6.com, Jakarta Asisten rumah tangga (ART) Dara Arafah bernama Mursidah (52 ) yang membawa kabur brankas berhasil diamankan polisi. Tak sendiri Mursidah ditangkap bersama kekasihnya bernama Sirkun (38) yang merupakan otak pelaku pencurian ini.
Dari penagkapan tersebut, polisi polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yakni brankas, uang tunai serta beberapa alat untuk membuka tempat penyimpanan uang tersebut secara paksa.
"Barang bukti uang tunai 672 juta rupiah dari total 789 juta rupiah ada yang dibelikan barang-barang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (12/9/2022).
"Kemudian satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, pakaian pelaku serta barang elektronik, satu BPKB motor satu STNK motor," Endra Zulpan menambahkan.
Uang tersebut ternyata digunakan oleh Sirkun untuk membeli sepeda motor yang harganya mencapai ratusan juta rupiah. "Uang tersebut sebagain sudah digunakan membeli motor oleh Sarkun, Kawasaki Ninja ZX 250 R senilai 113 juta rupiah dan membeli beberapa handphone serta memberi tunangannya uang sebesar Rp 5 juta," Endra Zulpan menguraikan.
Baca Juga
Advertisement
Ditangkap di Lokasi Berbeda
Endra Zulpan menjelaskankan, kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda. Sarpun ditangkap diwilayah Banyumas, Jawa Tengah sedangkan Mursidah diamankan saat berada di Jawa Timur. Mereka juga memiliki peran yang berbeda
"ART korban perannya mengambil brankas dan mengirimkannya kepada tersangka lain laki-laki atas nama Sarpun dengan menggunakan travel ke Cilacap. Sarpun tugasnya membongkar dan mengambil isinya," kata Endra Zulpan.
Advertisement
Pernah Melakukan Kejahatan
Tenyata bukan kali pertama mereka melakukan kejahatan berkedok ART. Sebelumnya mereka pernah mencuri uang saat menjadi ART Jennifer Dunn, namun diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pencuri ini pernah menjadi ART artis Jennifer Dunn namun kasus ini tidak dilanjutkan karena dimaafkan oleh Jenifer Dunn, jadi mereka berdua sudah punya pengalaman (kejahatan)," kata Endra Zulpan lagi.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya itu mereka dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. Saat ini polisi masih memeriksa lebih dalam kedua pelaku yang disinyalir sebagai sindikat pencuriaan berkedok ART.
Advertisement