Aksi Warga Korban Penggusuran di Laswi, Laporkan PT KAI ke Polda Jabar

Warga yang menjadi korban pengusiran paksa di Jalan Laswi, Bandung, menggelar unjuk rasa. Mereka menegaskan akan kembali memperjuangkan rumah dan tanah yang selama ini sudah dihuni puluhan tahun.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 13 Sep 2022, 08:00 WIB
Warga Jalan Laswi Bandung yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT KAI Daop 2 Bandung menggelar unjuk rasa di depan rumah yang dulu mereka huni, Senin, 12 September 2022. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi).

Liputan6.com, Bandung - Warga Jalan Laswi, Kota Bandung, yang menjadi korban pengusiran paksa PT KAI Daop 2 Bandung menggelar unjuk rasa, Senin (12/9/2022). Warga berkumpul di depan seng penutup rumah yang dulu mereka tinggali. Warga berorasi dan membentang sejumlah spanduk protes.

Pengusiran yang dianggap sebagai bentuk lain dari penggusuran itu terjadi Rabu pagi, 20 Juli 2022 lalu. Ratusan petugas dan Polsuska PT KAI Daop 2 memaksa warga di sana angkat kaki dari rumah yang sudah dihuni puluhan tahun. Barang-barang di rumah juga dikeluarkan paksa lalu diangkut serombongan truk.

PT KAI mengklaim sejumlah bangunan yang berada di RW 04 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batunungga, nomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38 itu adalah aset perusahaan. Sementara, warga tak mengakui klaim tersebut.

"Surat peringatan pengosongan waktu itu dilempar atau diselipkan di pintu-pintu tanpa permisi. Itu yang mengantarkan juga ojek online," aku seorang warga, Sri Wahyu Ismoelyani.

"Tanah dan rumah ini direbut. Tapi kami tidak akan berhenti untuk merebutnya kembali," tegasnya.

Warga tak hanya mengecam pengusiran paksa yang terjadi di Jalan Laswi, tapi sederet kasus lain yang juga dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung. Beberapa di antaranya ialah penghancuran bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas.

Selain itu, penghancuran sejumlah rumah di Jalan Anyer Dalam, penghancuran rumah di Jalan Sukabumi, indikasi eksekusi sepihak di Jalan Bima, indikasi eksekusi sepihak di Jalan Babakan Sari.

Eksekusi-eksekusi itu diduga dilakukan tanpa proses hukum yang benar. Beberapa penggusuran juga dilakukan meski warga tengah menempuh proses hukum di pengadilan. Sejumlah eksekusi yang dilakukan, termasuk di Jalan Laswi, juga diduga memuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 


Lapor ke Polda, Aksi di Jakarta

Petugas dan Polsuska dari PT KAI Daop 2 Bandung menumpuk barang-barang milik warga saat melakukan pengusiran paksa, Rabu, 20 Juli 2022. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi)

Warga mendesak agar PT KAI Daop 2 Bandung mengembalikan rumah yang dulu dihuni warga di Jalan Laswi. Mereka menuntut agar pihak perusahaan kereta api itu menghentikan segala tindakan serupa di kemudian hari.

"Apabila masih tetap melakukan pengosongan paksa atau eksekusi sepihak dan atau apapun namanya, tanpa melalui proses atau pengujian hukum yang benar, maka kami akan melawan tindakan tersebut demi tegaknya keadilan untuk rakyat," tegas Aland yang juga aktif di Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Jawa Barat.

Aland juga menyampaikan, pihak warga sudah melayangkan laporan ke Polda Jabar. Dalam surat laporan yang dilihat Liputan6.com, pihak PT KAI Daop 2 Bandung dilaporkan atas dugaan pengrusakan barang secara paksa atau pencurian.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Jabar tertanggal 22 Agustus 2022 lalu. Di samping itu, warga Laswi juga sempat melakukan aksi ke Istana Presiden di Jakarta, bergabung dengan warga lainnya yang tergabung dalam APRTN. Harapannya, pemerintah pusat dapat turut menyoroti kasus-kasus antara warga melawan PT KAI, tak hanya di Bandung tapi daerah lainnya.

"(Aksi di Jakarta diikuti) sekitar 2.500 orang dari Jawa-Sumatera. Perwakilan diterima KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Aland. 

Petugas PT KAI Daop 2 Bandung keluar masuk lewat dinding rumah warga yang dijebol saat pengusiran paksa, Rabu, 20 Juli 2022. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi).

Disampaikan sebelumnya, warga Laswi menantang PT KAI untuk membuktikan klaimnya di pengadilan. Jika memang warga dianggap menyerobot atau menempati aset PT KAI, mereka mengaku siap digugat dan melawan di pengadilan. Sayangnya, eksekusi kadung dilakukan sebelum proses hukum itu ditempuh.

Selama ini, pihak warga juga mempertanyakan klaim hak pakai yang dijadikan dasar oleh PT KAI Daop 2 Bandung. Warga sangsi akan keabsahan sertifikat tersebut.

"Mereka melampirkan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Perhubungan cq PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), bukan PT KAI. Itu pun pernah dipakai di ranah pengadilan tahun 2004 dan mereka kalah. Kami yakin ini ada pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM," kata Aland.

"Warga berharap dapat sertifikat. Kami sudah menguasai fisik, yang sesuai perdata, jika lebih 20 tahun itu bisa, lebih 30 tahun tanpa alasan sudah jadi hak milik," imbuhnya.

Terkait eksekusi di Jalan Laswi, PT KAI Daop 2 Bandung mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 1988 atas aset tersebut, dikuatkan surat keterangan bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lantas, atas nama menjaga dan menata aset negara, mereka pun melakukan penertiban.

Penertiban itu disebut jadi bentuk keseriusan mereka dalam mengoptimalisasi aset-aset titipan negara. Penertiban itu diaku berjalan sesuai prosedur, sesuai undang-undang.

"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," kata Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, lewat keterangan pers.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya