Kasasi Ditolak MA, 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI di KM50 Tetap Bebas

MA menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus unlawful killing Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, maka dua polisi terdakwa penembakan Laskar FPI itu tetap bebas.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2022, 21:41 WIB
Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Unlawful Killing KM50 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, maka dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tetap dinyatakan bebas.

"Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9/2022).

Adapun putusan yang diketuai hakim kasasi Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana ini juga turut menolak permohonan jaksa terhadap terdakwa Fikri Ramadhan.

"Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas pada terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus Unlawful Killing penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dua anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya divonis bebas pengadilan.

"JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/3)

Ketut menyebut sejumlah alasan yang diajukan JPU dalam kasasi atas putusan tersebut karena menganggap terdapat kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi. Kesalahan itu di antaranya:

1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian (penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana);

2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan;

3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP).

Majelis Hakim juga dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," kata Ketut.

Adapun alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 


Alasan Hakim Vonis Bebas Penembak Laskar FPI

Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3).

Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Dengan demikian kedua terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella terbebas dari permintaan tuntutan hukuman JPU atas pidana 6 tahun penjara. Sebagaimana diyakini sebelumnya mereka disebut melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Perkara dugaan Unlawfull Killing, Laskar FPI di PN Jaksel. (Merdeka.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya