Jaksa Beber Bukti Rekam Medis, Begini Respons Pengacara Anak Kiai Jombang

Tim penasihat hukum terdakwa MSAT menilai bahwa data rekam median yang dibawa JPU dianggap janggal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Sep 2022, 08:10 WIB
Sidang lanjutan kasus pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa bukti rekam medis dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus menyatakan pihaknya menghadirkan alat bukti berupa surat baru di persidangan dan dikuatkan ahli.

"Berdasarkan Permenkes, hakim minta JPU hadirkan (ahli), lalu terkonfirmasi. Visum 2018, katanya kasus lain. Hakim pilih dan itu (keterangan dan bukti) sah, dinilai dalam keputusan," kata Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9/2022).

Firdaus menjelaskan, jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun. Meski begitu, ia mengaku tidak ada masalah.

"Visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," ujarnya.

Tim penasihat hukum terdakwa MSAT menilai bahwa data rekam median yang dibawa JPU dianggap janggal.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, ada dua ahli, total tiga keseluruhan ahli dari JPU. Dua dokter pembuat visum dan satu ahli Pidana.

"Pada ahli pertama dan kedua menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya. Ahli pertama, selain menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya, ia juga diketahui membawa rekam medik dari korban," ucapnya.

Rekam medik itu, kata Gede, selama ini diambil oleh kejaksaan. Dalam rekam medik itu, ahli yang dihadirkan ingin membuktikan bahwa isinya benar soal visum tersebut.

Namun, lanjut Gede, terjadi perdebatan saat salah satu ahli menunjukkan ada foto mengenai salah satu organ tubuh korban. Padahal menurutnya, dalam kesaksian korban sebelumnya, ia tidak merasa pernah di foto pada saat visum.

"Ada foto (salah satu) organ (tubuh) korban jadi perdebatan adalah karena saksi korban saat bersaksi itu mengaku gak pernah difoto tapi saksi ahli bilang sudah izin untuk foto," ujarnya.

Akibatnya, bukti foto itu kemudian dikejar oleh tim pengacara. Utamanya, terkait dengan kepastian apakah foto yang didapat oleh ahli itu, merupakan organ milik korban. Keraguan ini mencuat mengingat, saat ditanya diminta file foto secara utuh, sang ahli mengatakan jika sudah terhapus.


Sulit Memverifikasi

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa MSAT, Gede Pasek Suardika. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

"Kedua kami tentukan produk foto itu milik yang bersangkutan (korban) atau bagaimana?. Saya minta file-nya. Kata saksi sudah dihapus. Katanya foto diambil dengan HP Samsung, saat ditanya mana HP nya supaya bisa kita datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang HP nya juga sudah hilang," ujar Gede.

Akibat jawaban-jawaban itu, tambah Gede, membuat pihaknya sulit memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya.

"Ini (rekam medik) sejak dulu atau baru. Foto organ itu punya siapa saat itu atau setelah itu belum tahu. Apalagi, tidak tertera tanggal pembuatannya," ucapnya.

Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018.

"Visum pertama malah sudah ada Agustus 2018. Sementara syarat ada visum adalah adanya laporan dari korban. Lalu visum kedua keluar November 2019 dan ada dua jenis visum yang membuat bau rekayasanya sangat kental," ujar Gede.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya