KPK Duga Eks Walkot Yogyakarta Kerap Intervensi Pengadaan Barang Jasa

Penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2022, 10:18 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (rompi oranye) menuju mobil tahanan usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya ditahan KPK terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kerap mengintervesi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Dia diperiksa pada Senin, 12 September 2022.

"Saksi ini dikonfirmasi penyidk soal pengetahuan saksi adanya dugaan intervensi wali kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Selain Joko Budi Prasetyo, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK kemarin. Mereka yakni GM Hotel Pesona Malioboro Joko Suparno Widyanto dan Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro (swasra).

Ali mengatakan, keduanya diselisik soal transaksi dalam pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Yogjakarta," kata Ali.

Sementara satu saksi lainya, Daniel Feriyanto yang merupakan pihak swasta ini mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengultimatum Daniel kooperatif terhadap proses hukum.

"Saksi Daniel Feriyanto (swasta) tidak hadir tanpa konfirmasi. Kami ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya," kata Ali.

 


Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata (tengah) saat membacakan rilis penetapan dan penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Haryadi Suyuti ditahan KPK terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).

Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.

"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

 


Pemberian Uang

Petugas menunjukkan barang bukti penangkapan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Haryadi Suyuti ditahan KPK terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta berikut barang bukti uang USD 27.258. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi) antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.

Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Alex memastikan, Haryadi mengetahui terjadi kendala di lapangan. Dia pun menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

 


Pemberian Uang Bertahap

Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika (rompi oranye) digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dandan Jaya Kartika merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta yang juga melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," bongkar Alex.

Atas skema tersebut, pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP bisa terbit dan pada 2 Juni 2022. ON pun datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258.

“Uang itu dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH,” tutur Alex.

Dalam pengembangannya, KPK turut menjerat Direktur Utama PT. Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya