6 Orang di Manado Tertipu Dukun Pengganda Uang, Puluhan Juta Melayang

Aparat Polresta Manado menangkap seorang pria yang mengaku dukun pengganda uang.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Sep 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi - Tangan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial RS alias Anto (29), yang dilaporkan mampu menggandakan uang. Modusnya, warga diminta membayar mahar uang kemudian untuk digandakan menjadi lebih banyak.

RS alias Anto (29), ditangkap Tim Resmob Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur , Sulut, Senin (12/9/2022).

Dari tangan RS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa Cina, gardus, dan uang mainan pecahan Rp50 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, awalnya pelaku dukun pengganda uang berperan sebagai dukun pengobatan. Tapi bisa juga menggandakan uang yang diberikan kepadanya.

"Sejumlah uang diberikan oleh para korban lalu akan digandakan. Pelaku juga mengiming-imingi memberikan emas batangan," ujar Sugeng.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menunjukkan uang hasil penggandaan dalam dus serta batangan emas melalui video. Jika diberikan mahar, maka uang itu akan digandakan.

"Pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya," ujar Sugeng.

Hingga saat ini sudah 6 orang korban dukun palsu itu yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp60 juta.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh oleh pelaku untuk melapor. Nanti kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya