Jember Punya Tim Penggerak Pesepeda, Apa Tugasnya?

Dia mendorong seluruh pejabat di Pemkab Jember dan masyarakat Jember untuk senantiasa membudayakan bersepeda ini.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Sep 2022, 11:03 WIB
Pengukuhan penggerak pesepada di Jember yang diberangkatkan dari depan kantor bupati Jember sebagai bentuk kampanye hidup sehat. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jember - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jember Hendro Sulistiyono mengukuhkan penggerak pesepeda di depan Kantor Pemkab Jember.

Pengukuhan penggerak pesepeda ini merupakan upaya Pemkab Jember mengajak masyarakat menjaga kesehatan.

Hendro menyampaikan, penyebab terbesar kematian pada manusia adalah penyakit jantung.

“Apa itu penyebab penyakit jantung, karena masyarakat yang semakin modern semakin malas untuk bergerak, banyaknya fasilitas yang memudahkan kehidupan kita justru semakin membuat kita semakin malas menggerakkan diri atau badan kita, sejatinya untuk menjaga agar jantung sehat cukup berolahraga 45 menit perhari,” ungkap Hendro, Selasa (13/9/2022).

Dia mendorong seluruh pejabat di Pemkab Jember dan masyarakat Jember untuk senantiasa membudayakan bersepeda ini.

“Mari kita paksa diri kita sendiri untuk bergerak, berolahraga sehingga kita semua sehat, kalau sudah sehat maka aktivitas sehari-hari kita bisa lancar karena badan kita sehat, bagi pejabat pemerintah yang tugas utamanya melayani masyarakat maka dapat memberikan pelayanan lebih optimal lagi,” ajaknya.

Manfaat lainnya dari membiasakan diri dengan bersepeda dalam beraktivitas sehari-hari maka membantu gerakan hemat energi, hemat BBM juga dan tentunya hemat pengeluaran.

“Dengan bersepeda pula akan mengurangi emisi dan membuat langit semakin biru lagi," ujarnya.

 


10 Langkah Kendalikan Inflasi

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto memaparkan 10 langkah untuk pengedalian inflasi di Kabupaten Jember, akibat kenaikan harga BBM. Dari 10 langkah itu, satu diantarnya yaitu menghemat energi.

Gerakan hemat energi itu antar lain bersepeda ke tempat kerja, minimal sekali dalam lima hari kerja. Selain itu juga tidak borol dalam pemakaian listrik kantor.

Kegiatan bersepeda ke kantor itu dituangkan dalam surat edaran. Kegiatan bersepeda ke kantor dilakukan setiap hari Selasa. Selain itu, juga ada pengukuhan penggerak pesepeda tersebut.

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya