Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan yang dilelang yakni berupa tanah dan bangunan.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Muhammad Nazaruddin yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Advertisement
Objek lelang berupa satu unit tanah dan bangunan seluas 88 m² yang berada di Jl. Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan Pekanbaru Riau berdasarkan dokumen satu bundel asli buku tanah Hak Milik No. 1918 desa Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat.
"Dengan harga limit Rp2.816.832.000,00 dan uang jaminan Rp600 juta," kata Ali.
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu 21 September 2022, pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB). Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran Rabu, 21 September 2022 pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB). Tempat pelaksanaan lelang KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau," kata Ali.
Dibebaskan
Diberitakan, Nazaruddin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Juni 2020. Nazaruddin mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazaruddin mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.
Aris menyebut, Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.
"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris.
Advertisement
2 Kasus
Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.
Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.