Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resort Tasikmaya, Jawa Barat berhasil meringkus AYN dan I, dua tersangka warga Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya dalam kasus penyiksaan dan mutilasi monyet, salah satu satwa dilindungi Tanah Air.
"Tersangka menjual video penyiksaan tersebut dari mulai harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video, dengan omzet hingga Rp8 juta," ujar Kepolres Tasikmalaya Suhardi Hery Haryanto dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tasik, Selasa (13/9/2022).
Advertisement
Dalam konten video kekerasan dan tangkapan gambar yang beredar, selain penyiksaan dengan keji, menguliti hingga memblander bagian tubuh primata tersebut.
Diketahui kedua tersangka, sengaja melubangi salah satu mata monyet yang masih kecil itu menggunakan mesin bor tanpa belas kasihan.
Menurutnya, perbuatan dua pemuda pengangguran itu sangat tercela. Tercatat, dalam kurun waktu 2021 hingga Juni 2022 lalu, praktik penganiayaan dan penyiksaan terhadap hewan monyet yang dirilis keduanya sebanyak 12 kali.
"Tersangka memvideokan aksi penyiksaan dengan tujuan mendapatkan uang dari video yang mereka buat," kata dia.
Sontak dalam waktu singkat, konten video kekerasan dan mutilasi monyet yang mereka jual viral di lini massa media sosial (medsos). Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Kami mengamankan tersangka dua orang yang mana kedua tersangka ini, berdomisili di Tasikmalaya," ujar dia.
Dalam pengakuannya di depan penyidik, mereka sengaja melakukan aksi biadab kepada hewan primata dengan tujuan komersial, agar konten yang mereka buat viral di media sosial.
"Kedua kemudian memposting hingga orang lain membelinya," kata dia.
Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu ekor monyet ekor panjang, satu ekor lutung Jawa, satu set mesin bor, satu set mesin blender, tiga buah handphone, satu buah pisau dapur dan satu panci masak.
"Kami juga amankan gambar foto penyiksaan monyet, ATM dan uang tunai Rp 190 ribu," dia menambahkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No.5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.
Ihwal penyebaran konten video penyiksaan satwa hingga viral di luar negeri, Hery menyatakan lembaganya hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Masih kita dalami," kata dia.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, saat ini, pihaknya tengah menyelidiki penyebaran konten kekerasan dan mutilasi monyet tersebut.
"Jadi dijual ditawarkan di Facebook, kemudian ada yang dijual ke luar negeri, tapi kami masih lidik ke mana-mananya luar negeri ini," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini: