Mantan Dirut PT ADS Mengadu ke Khofifah Karena Dipecat Bupati Bojonegoro

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam surat keputusannya menetapkan bahwa pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi disahkan dalam RUPSLB tanggal 26 Agustus 2022.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Sep 2022, 07:07 WIB
Kuasa hukum Lalu Syahril, Teguh Santoso mendatangi kantor Gubernur Khofifah Jalan Pahlawan Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Bojonegoro, Lalu M Syahril Majidi mengadukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang pemberhentian sepihak.

Diketahui PT ADS adalah salah satu BUMD yang kepemilikan sahamnya sebagian milik Kabupaten Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (SER).

"Surat laporan mengenai penyalahgunaan wewenang bupati Bojonegoro ini sudah kami serahkan kepada Ibu Gubernur Jatim, yang diterima Asisten Pribadinya (Aspri) dan menyerahkan kepada Sekda," ujar kuasa hukum Lalu Syahril, Teguh Santoso di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (13/9/2022).

Teguh menjelaskan, dalam laporan tersebut pelapor yang merupakan mantan Dirut BUMD PT ADS ditunjuk dan dan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kliennya terhitung baru menjabat kurang lebih dua tahun sebagai Dirut PT ADS, namun telah dihentikan oleh bupati Bojonegoro melalui surat keputusan nomor 118/343/Kep/412.013/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 26 Agustus 2022.

"Keputusan tersebut sebagai dasar penertibannya pada hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ADS tanggal 26 Agustus 2022 telah diadakan evaluasi terhadap Dirut PT ADS yang berujung pada pemberhentian pemohon sebagai Dirut," imbuh Teguh.

Selanjutnya pada surat laporan tersebut, kata Teguh, juga tencantum pada demi pasal yaitu Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 (PP 54/2017) tentang BUMD yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, terkecuali.

"Dan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkat dan pemberhentian anggota dewan atau Komisaris dan direksi BUMD (Permendagri nomor 37 tahun 2018) yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, terkecuali," ujarnya.

Teguh menyebut, dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, secara jelas dan tegas bahkan mengatur masa jabatan direksi adalah lima tahun, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.


Evaluasi Kinerja

 

"Kami mohon kepada Ibu Gubernur Khofifah untuk dapat memberikan perhatian khusus dan perlindungan hak klien kami atas tindakan bupati Bojonegoro yang tanpa didasari payung hukum yang benar dan pasti, sehingga nama baik dan kredibilitas klien kami sangat dirugikan," tambah Teguh.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam surat keputusannya menetapkan bahwa pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi disahkan dalam RUPSLB tanggal 26 Agustus 2022.

Pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja direktur dan komisaris pada RUPS sebagai akta notaris 23 Mei 2022, RUPSLB tanggal 11 Agustus 2022 dan RUPSLB tanggal 25 Agustus 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal dan ditetapkan 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, pada 6 September 2022, Lalu M Syahril Majidi juga mengadukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melalui surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena merasa diperlakukan sewenang-wenang dan diberhentikan sepihak.

Infografis Ferdy Sambo Dipecat! (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya