Liputan6.com, Jakarta Sikap Polda Metro Jaya terkait bakal memberikan bantuan hukum terhadap Mantan Wadirkrimum, AKBP Jerry Raymond Siagian imbas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tewasnya Brigadir J, menuai tanda tanya.
Advertisement
Sebab sudah dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan profesi anggota Polri terkait keterlibatannya atas pembunuhan Brigadir J, namun masih diberikan bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri meluruskan jika penawaran bantuan hukum dari Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry adalah hak sebagai mantan personel Polda Metro Jaya.
"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Selasa 13 September 2022.
Sementara terkait putusan PTDH yang telah dijatuhkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Dedi memastikan jika Polri telah menjalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meski terkait putusan itu Jerry menyatakan banding.
"Sidang KEP (kode etik polri) sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil," tegas Dedi.
Adapun pertanyaan seputar pendampingan bantuan hukum kepada AKPB Jerry Raymond Siagian, sempat dilontarkan Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto yang menanyakan maksud dari Polda Metro Jaya mengenai bantuan hukum kepada pelanggar obstruction of justice.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang lewat keterangan tertulisnya kepada media.
Menurutnya, pembelaan Polda Metro Jaya ini, telah menampilkan ke publik akan adanya personel Polisi yang mendapat pembelaan walau terbukti melanggar.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujarnya.
Tawaran Pendampingan Hukum Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
Alhasil, Zulpan mengatakan jika pihaknya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry, apabila ingin mengajukan banding.
"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen yanma Mabes Polri," ucapnya.
Meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, Zulpan mengatakan jika Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry apabila dirinya membutuhkan.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata dia.
Sekedar informasi, Mantan Wakil Direktur Kriminal Umun (Wadirkrium) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan banding setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia harus menjalani sidang etik setelah diduga ikut menghalangi penyelidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
Advertisement
Polri Resmi Pecat Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian
Sebelumnya, Polri resmi memecat mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai personel korps bhayangkara. Jerry dipecat setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perwira polisi itu melanggar etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang Irbidjemensdm II Itwil V Itwasum Polri Kombes Rachmat Pamudji seperti ditayangkan dalam akun Instagram @polritvradio, seperti dikutip, Sabtu 10 Seeptember 2022.
Diketahui, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 9 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Wadir Krimum AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.
Pada laporan itu tertuang nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pihak yang dilaporkan.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tgl 9 juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi.
Dia menuturkan, pelanggaran etik oleh mantan Wadir Krimum AKBP Jerry Siagian termasuk pelanggaran kode etik tingkat berat. Dimana dalam putusan vonis itu, AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melanggar kemudian pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com