Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan ormas.
Advertisement
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku, tak ada niat satu pun untuk tidak menghormati para prajurit TNI di Indonesia.
“Sejatinya, sejujurnya saya tidak pernah menstigma TNI gerombolan, tapi lebih kepada kalau tidak ada kepatuhan itu sepeti gerombolan,” kata Effendi saat konferensi pers Fraksi PDIP, Rabu (14/9/2022).
Kerena itu Effendi Simbolon pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh prajurit TNI hingga punawirawa
“Dari lubuk hari terdalam saya mohon maaf atas apapun perkataan saya yang menyingung, meyakiti, tidaknyaman di hati para prajurit. Dari mulai tamtama hingga perwira bahkan hingga sesepuh yang tidak nyaman,” kata dia
Effendi juga menyampaikan maaf pada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung ABdurachman hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pernyataannya yang menuai protes.
“Sekali lagi saya mohon maaf, kepada seluruh prajurit baik yang bertugas maupun purna, juga pada Panglima TNI saya minta maaf, juga kepada KSAD saya mohon maaf, juga KSAL,” kata dia.
“Saya mencintai TNI sesuai tupoksi saya, mencintai TNI tidak dengan Kemudian mengurangi hormat kita,” pungkas dia.
Sebelumnya, Effendi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan melanggar kode etik dengan menyebut TNI seperti gerombolan saat rapat Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu
Selain dilaporkan, Effendi juga mendapat protes dari beberapa prajurit TNI. Adapun, raker antara Komisi I DPR dan Panglima TNI Jenderal Andika digelar pada 5 September 2022. Rapat itu dihadiri panglima namun tidak dihadiri KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Saat itu, Effendi menyinggung disharmoni hubungan Panglima dan KSAD. “Kalau perlu, setelah kita pembahasan anggaran, kita jadwalkan nanti malam, ya, kita hadirkan Kepala Staf Angkatan Darat, hadirkan Panglima TNI, kepala staf, untuk membahas, kami banyak sekali ini temuan-temuan ini, yang insubordinary, disharmoni, ketidakpatuhan. Ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya. Tidak ada kepatuhan,” kata Effendi kala itu.
Pernyataan Kontroversi Effendi Simbolon Buat Para Prajurit TNI Marah
Dalam rapat kerja antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Komisi I DPR pada 5 September 2022 lalu. Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menyebut TNI sebagai gerombolan dan memecah belah Panglima TNI dan KSAD Dudung Abdurachman.
Rapat tersebut tidak dihadiri KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan memunculkan isu disharmoni di tubuh TNI, yang, salah satunya, disampaikan Effendi Simbolon. Effendi mulanya meminta rapat Komisi I DPR saat itu digelar terbuka, termasuk soal isu-isu aktual.
"Tapi ada apa di TNI ini perlu, gitu. Kalau perlu, setelah kita pembahasan anggaran, kita jadwalkan nanti malam, ya, kita hadirkan Kepala Staf Angkatan Darat, hadirkan Panglima TNI, kepala staf, untuk membahas, kami banyak sekali ini temuan-temuan ini, yang insubordinary, disharmoni, ketidakpatuhan. Ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya. Tidak ada kepatuhan," kata Effendi 5 September 2022.
Dalam forum itu,politikus PDIP tersebut awalnya ingin mendapat penjelasan dari Andika tentang apa sebenarnya yang terjadi di tubuh TNI.
Pertanyaan itu terkait dengan temuannya soal insubordinary atau pembangkangan, disharmoni, serta ketidakpatuhan di internal institusi pertahanan negara tersebut.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyoroti adanya informasi tentang hubungan yang tidak harmoni antara Panglima TNI dan KSAD. Komisi I bahkan meminta hal mengenai itu dirapatkan khusus pada malam ini.
Sebagaimana diketahui pada Senin siang ini, Komisi I DPR melakukan rapat membahas anggaran TNI. Dalam kesempatan itu, Dudung yang tidak hadir di rapat menjadi sorotan.
Effendi mengusulkan agar setelah rapat membahas anggaran, nantinya Komisi I bisa meneruskan rapat mengenai isu-isu aktual pada malam hari.
"Kita jadwalkan nanti malam ya kita hadirkan Kepala Staf Angkatan Darat dengan Panglima TNI, kepala staf untuk membahas. Kami banyak sekali temuan-temuan ini yang insub ordinary, disharmoni, ketidakpatuhan," kata Effendi.
Akibat pernyataan Effendi Simbolon ini terkait TNI 'gerombolan' memicu protes dari para prajurit militer.
Advertisement
Politikus PDIP Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan alias MKD DPR. Effendi dilaporkan karena menyebut TNI seperti gerombolan saat bicara masalah disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Effendi dilaporkan oleh Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D. Namang pada Selasa 13 September 2022.
"Salah satu kata yang kalimat yang tidak enak didengar yang membisa-bisa mengartikan lain adalah pernyataan beliau mengenai tentang TNI kayak gerombolan itu betul-betul entah nanti belakangan ini tapi bahasa itu betul-betul sangat miris dan tidak didengar lah dalam suasana yang masih kurang kondusif," ujarnya saat membuat laporan.
Ia mendorong Effendi meminta maaf kepada TNI atas pernyataannya tersebut. Karena pernyataan itu menyerang para prajurit di bawah.
"Kita hanya mengharapkan TNI selain TNI sudah dibilang kalau dari TNI terus mereka merasa risih gimana TNI dibilang kayak gerombolan nah ini ini yang saya minta supaya bapak Effendi Simbolon apa ya mohon maaf lah atas ucapannya itu kepada prajurit TNI di bawah itu," ujar Bernard.
Menurutnya, pernyataan Effendi telah melanggar etik sebagai anggota DPR.
"Yang dilihat di situ ya sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan di bagian kedua ya di bagian pertama juga dari bab dua bagian pertama tentang kepentingan umum serta di bab dua bagian kedua tentang integritas," ujar Bernard
Sementara itu, laporan Bernard langsung diterima oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. MKD menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan juga dugaan upaya penggiringan opini yang memecah belah Panglima dan Kasad.
"Dalam rapat tersebut, bapak Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas pasal 3 ayat 1 dan 4, serta pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD. Bener pak ya?" kata Dek Gam menerima laporan.
MKD akan meneruskan laporan tersebut. Pihaknya akan mengagendakan rapat dan memanggil pelapor dan Effendi selaku terlapor.
"Bukti sudah kami terima ya pak. Baik pak laporannya sudah kami terima, kami segera akan mengadakan rapat secepatnya kami akan mengadakan rapat untum memanggil bapak dan teradu," ungkapnya.