Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, berkas perkara empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango (Bonebol). WNA tersebut ditangkap karena diduga kuat mengambil batu hitam di wilayah konsesi perusahaan PT Gorontalo Mineral.
Keempat tersangka itu, masing-masing bernama Chen Jinping, Gan Han Song, Gan Cai Feng, dan Huang Dingseng. Berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.
Baca Juga
Advertisement
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Bonebol, Susanto Musa mengatakan, jika ke empat WNA ini sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri pada bulan maret 2022 lalu. Mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bonebol.
Diduga kuat, para pengusaha ini berusaha melakukan pembelian dan mendanai pertambangan tersebut. Setelah itu, hasilnya mereka akan jual ke luar daerah dengan harga yang cukup fantastis.
"Mereka adalah WNA China yang menjadi pengusaha tambang di Indonesia. Bonebol adalah salah satu target mereka," kata Susanto Musa, Selasa (13/9/2022).
"Mereka membeli batu hitam ini dari para pengumpul dan nantinya akan dikirim secara ilegal ke Jakarta," ungkapnya.
Menurutnya, jika perkara ini diserahkan langsung oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kejagung meneruskan ke Kejari Bonebol untuk menyelesaikan persoalan kasus ini di wilayah Bonebol.
"Proses ini memang sudah dilakukan oleh Mabes Polri dalam hal ini Direktorat tindak pidana tertentu, kemudian diteruskan ke kami dalam rangka penyelesaian penuntutan perkara," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 156 UU No 4 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang penambangan Mineral dan Batubara. Keempat WNA tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk disidangkan.
"Mereka tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," ia menandaskan.