Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang sekaligus tersangka kasus jual beli jabatan, Slamet Masduki mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dicabutnya gugatan Slemet ini berkaitan dengan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana teregistrasi nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Advertisement
"Perkara itu sudah dicabut," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Haruno mengatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut telah ditetapkan pada sidang perdananya, Rabu 7 September 2022 lalu. Sebagaimana telah disampaikan langsung kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Ada permintaan untuk dicabut kepada hakim yang menyidangkan," jelas Haruno.
Adapun sebelumnya gugatan ini telah diketahui sebagaimana dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki mengajukan gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Slamet meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan tersebut untuk seluruhnya. Karena Slamet diamankan bersama 33 orang lainnya, termasuk bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penindakan KPK pada Kamis 11 Agustus 2022.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022,sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum," demikian bunyi petitum itu.
Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Mukti, diawal mula dari informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," ujar Firli.
Firli tak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Mukti Agung di daerah Jakarta Selatan. Meski demikian, Firli menyebut usai menyambangi rumah di Jaksel, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang. Namun sayang Firli tak merinci seseorang di gedung DPR yang ditemui Mukti.
"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli.
Advertisement
Amankan Pejabat Lainnya
Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Secara paralel, tim juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang Mukti.
"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
Selain Bupati Mukti dan Pj Slamet, tersangka lainnya yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PD AU Aneka Usaha; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.
Atas perbuatannya Mukti dan Adi Jumal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara empat tersangka, Slemet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com