Liputan6.com, Lampung - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggeledah rumah milik Ali (39), seorang debt collector atau juru tagih di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, yang meresahkan masyarakat.
Awalnya penggeledahan itu untuk mencari keberadaan senjata api yang digunakan Ali saat beraksi. Pasalnya sudah banyak laporan dari masyarakat mengenai senjata api ilegal tersebut. Ali diduga kerap menggunakan senpi tersebut untuk menakut-nakuti kreditur saat melakukan penagihan utang.
Advertisement
Namun, bukan hanya senjata api jenis soft gun dan amunisi yang ditemukan. Petugas juga menemukan narkoba jenis ganja yang dikemas dengan ukuran sedang sebanyak 10 paket.
Penemuan barang bukti senpi dan ganja terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022).
Ino menegaskan, saat ini Ali sudah ditetapkan tersangka dalam kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika jenis ganja.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka yaitu 45 butir amunisi peluru, satu senjata soft gun jenis baretta warna hitam, satu senjata senapan angin laras pendek warna hitam," ungkap Ino.
Barang bukti yang disita antara lain 6 butir peluru hampa, 50 butir peluru senapan angin, 170 butir peluru gotri dan 2 kilogram ganja sudah dipaket dalam ukuran sedang sebanyak 10 buah.
Ino menjelaskan, dari temuan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senpi dan amunisi tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya seharga Rp2 juta.
Menurut Ino, senpi ini dipakai oleh tersangka untuk menjaga diri dalam kesehariannya yang bekerja sebagai seorang juru tagih.
"Pelaku bertujuan (pakai senpi) agar orang yang ditagih angsuran kreditnya menjadi takut dan kemudian membayar angsuran dengan lancar dan tepat waktu," jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Sementara untuk barang bukti ganja, tersangka mengaku mendapatkan dan membeli dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"BB ganja ini juga masih kami proses, saat ini dari Satnarkoba masih melakukan penyelidikan dan pengejaran rekan tersangka lainnya," kata Ino.
Tersangka Ali (39), mengaku membeli senpi itu dari daerah seorang temannya di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Adapun Ali mengakui senpi jenis soft gun ini digunakan untuk melindungi diri saat melakukan penagihan utang para kreditur. "Untuk pajangan, juga jaga jaga," kata Ali.
Sedangkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram dibeli tersangka untuk diedarkan kembali. Namun menurutnya belum sempat terjual lantaran lebih dulu diciduk polisi.
"Beli sama M (DPO) Rp2 juta, belum sempat saya jual lagi. Karena baru pegang barang ini ada sekitar satu bulan," katanya.
Terhadap pelaku Ali akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau seumur hidup.
Advertisement