Liputan6.com, Makassar - Berkas perkara tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit produk mikro pada PT. Pegadaian area kota Palopo, Kabupaten Enrekang dan Kota Makassar tahun 2017- 2018 akhirnya dinyatakan lengkap (P.21).
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut masing-masing Laode Muklis Napa selaku analis kredit di kantor PT. Pegadaian area Palopo, Fitriati selaku Pengelola UPC Baraka PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang dan Maryuni Syarifuddin sebagai pengelola agunan PT. Pegadaian cabang kota Makassar.
Advertisement
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap (P.21) sehingga statusnya pun ditingkatkan menjadi terdakwa," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) Soetarmi, Rabu (14/9/2022).
Ketiganya saat ini ditempatkan dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 kota Makassar terhitung sejak 12 September 2022 hingga 1 Oktober 2022.
Adapun atas perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan dugaan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari hasil penyidikan, total kerugian yang ditemukan senilai Rp7,7 miliar," jelas Soetarmi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori oleh Herberth P. Hutapea memastikan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit produk mikro pada PT. Pegadaian area kota Palopo, Kabupaten Enrekang dan kota Makassar tahun 2017- 2018 yang menjerat tiga orang tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar. "Segera mungkin tim JPU akan melimpahkan perkara dugaan korupsi PT. Pegadaian ini ke Pengadilan Tipikor," Soetarmi menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut ini: