Liputan6.com, Jakarta - Destinasi di seluruh dunia telah melonggarkan pembatasan masuk COVID-19 saat pandemi berkurang, dengan Taiwan yang terbaru mengumumkan aturan yang dilonggarkan.
Dilansir Channel News Asia, Kamis (15/9/2022), pemerintah Taiwan mengatakan pada Senin (5 September) bahwa mereka akan melanjutkan masuk bebas visa untuk beberapa negara mulai 12 September.
Advertisement
Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan liburan pasca pandemi COVID-19, ini 7 destinasi yang bisa jadi pilihan:
1. Korea Selatan
Jika Anda akan ke Korea Selatan, Anda tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes COVID-19 pra-keberangkatan yang negatif.
Ini mulai berlaku pada 3 September, tetapi para pelancong masih perlu mengikuti tes PCR saat kedatangan dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka dan mengunggah hasilnya di situs web kode-Q negara itu.
Semua pelancong, termasuk anak-anak di bawah usia enam tahun, diwajibkan untuk mendaftar Q-code sebelum keberangkatan.
Kode QR kemudian akan diberikan ke email wisatawan. Ini berlaku untuk satu kali masuk, menurut Kedutaan Besar Republik Korea untuk Singapura.
Wisatawan yang memenuhi syarat untuk masuk bebas visa juga harus mendaftar ke Korea Electronic Travel Authorization, atau K-ETA, jika mereka berkunjung kurang dari 90 hari.
Korea Selatan mencabut persyaratan karantina untuk semua pelancong, terlepas dari status vaksinasi, mulai 8 Juni.
2. Jepang
Turis akan dapat mengunjungi Jepang dengan paket wisata tanpa pemandu mulai 7 September. Namun negara ini masih memiliki batasan perbatasan yang ketat dibandingkan dengan banyak negara ekonomi besar lainnya.
Tes pra-keberangkatan diperlukan untuk semua pelancong. Tetapi mulai 7 September, semua kedatangan, termasuk warga negara Jepang, dibebaskan dari menyerahkan bukti tes COVID-19 negatif jika mereka telah menerima suntikan vaksin ketiga mereka.
Tes saat kedatangan dan karantina mungkin diperlukan tergantung dari mana pengunjung bepergian.
Misalnya, negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, ada dalam daftar biru Jepang - artinya tes kedatangan dan karantina tidak akan diperlukan. Juga tidak perlu menyerahkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Pelancong dari negara-negara dalam daftar kuning - misalnya, India, Vietnam, Sri Lanka dan Portugal - perlu dikarantina selama tiga hari jika mereka tidak memiliki sertifikat vaksinasi yang valid. Langkah-langkah pembebasan visa Jepang tetap ditangguhkan.
Advertisement
3. Hong Kong
Hong Kong pada 12 Agustus mempersingkat periode karantina hotel untuk semua kedatangan dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Setelah itu, mereka perlu memantau diri sendiri selama empat hari lagi. Selama waktu ini, mereka dapat keluar jika hasil tes negatif tetapi tidak ke area yang dianggap berisiko tinggi seperti restoran dan bar tempat kegiatan masker dilakukan.
Status isolasi mereka akan diperbarui di aplikasi seluler LeaveHomeSafe.
Hanya pelancong yang divaksinasi lengkap yang dapat memasuki Hong Kong.
Tes PCR pra-keberangkatan diperlukan untuk pelancong berusia tiga tahun ke atas, yang harus dilakukan dalam waktu 48 jam sebelum waktu penerbangan yang dijadwalkan.
Mereka juga harus memiliki konfirmasi reservasi kamar selama tiga malam mulai dari hari kedatangan di Hong Kong di hotel karantina yang ditunjuk. Ini berlaku untuk semua pelancong yang telah tinggal di luar China selama 14 hari sebelum kedatangan di Hong Kong.
4. Singapura
Mulai 29 Agustus, pengunjung jangka pendek yang tidak divaksinasi lengkap berusia 13 tahun ke atas yang bepergian ke Singapura tidak perlu lagi mengajukan izin masuk.
Mereka tidak diharuskan menjalani pemberitahuan tinggal di rumah tujuh hari pada saat kedatangan atau mengikuti tes PCR pada akhir periode pemberitahuan tinggal di rumah, kata Kementerian Kesehatan, menunjuk pada situasi COVID-19 lokal dan global yang membaik.
Namun, wisatawan yang belum divaksinasi lengkap tetap harus menunjukkan hasil tes pra-keberangkatan negatif dalam waktu dua hari sebelum berangkat ke Singapura. Mereka juga harus membeli asuransi perjalanan COVID-19 untuk menutupi masa tinggal mereka.
Semua pelancong yang memasuki Singapura melalui udara atau laut harus menyerahkan pernyataan kesehatan elektronik mereka sebelum mereka memasuki Singapura, menggunakan layanan elektronik Kartu Kedatangan SG hingga tiga hari sebelum kedatangan.
Advertisement
5. Malaysia
Semua pelancong diizinkan memasuki Malaysia terlepas dari status vaksinasi COVID-19 mereka dan tidak memerlukan tes COVID-19 pra-keberangkatan atau saat kedatangan, mulai 1 Agustus.
Mereka tidak perlu lagi mengisi traveller's card di aplikasi mobile MySejahtera.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan pihak berwenang akan meningkatkan pemantauan gejala kesehatan para pelancong di semua titik masuk internasional di Malaysia.
Semua pengunjung yang baru tiba dari luar negeri harus memantau kesehatannya sendiri, mematuhi prosedur operasi standar dan disarankan untuk pergi ke fasilitas kesehatan jika tidak sehat, tambah Khairy.
6. Thailand
Wisatawan tidak lagi diharuskan untuk mengajukan Thailand Pass , yang merupakan platform online untuk mengirimkan dokumen sebelum masuk ke Thailand.
Pada saat masuk ke Thailand, wisatawan hanya perlu menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Mereka yang tidak sepenuhnya divaksinasi perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Jika persyaratan ini terpenuhi, tidak perlu dikarantina.
Advertisement
7. Taiwan
Taiwan telah menghapus persyaratan untuk tes PCR pra-keberangkatan.
Namun, tes PCR pada saat kedatangan masih diperlukan. Pada bulan Juni, pemerintah memangkas jumlah hari yang dihabiskan dalam isolasi untuk kedatangan dari tujuh hari menjadi tiga.
Persyaratan ini akan tetap untuk saat ini, bersama dengan batas 50.000 kedatangan seminggu, kata kepala pusat komando Victor Wang pada 5 September.
Karena COVID-19, semua pelancong asing harus mengajukan izin khusus untuk masuk ke Taiwan. Pengunjung harus memiliki konfirmasi reservasi di hotel karantina.