Banyuwangi Alokasikan 5,62 Persen Dana Transfer Umum untuk Pengendalian Inflasi

Pemkab Banyuwangi memberikan fasilitasi penyediaan jasa angkutan pelajar. Tujuannya untuk mengurangi pengeluaran keluarga melalui bantuan transportasi gratis untuk pelajar dan umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2022, 12:10 WIB
Proses penyaluran BLT BBM ooleh PT Pos Indonesia di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Alokasi Anggaran Dana Transfer Umum (DTU) dalam Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk pengendalian inflasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencapai 5,62 persen. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan permintaan pemerintah pusat yang ada di angka 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

"Pemkab Banyuwangi tidak hanya mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DAU, DBH dan DBH CHT) namun 5,62 persen DTU kami," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi. "5,62 persen DTU kami alokasikan untuk mendukung beberapa program," imbuhnya.

Pemkab Banyuwangi memberikan fasilitasi penyediaan jasa angkutan pelajar. Tujuannya untuk mengurangi pengeluaran keluarga melalui bantuan transportasi gratis untuk pelajar dan umum.

"Ini diberikan kepada penerima manfaat keluarga sehingga mampu menekan pengeluaran belanja transportasi keluarga baik untuk keperluan sekolah maupun keperluan umum," kata dia.

Angkutan gratis juga diberikan kepada wisatawan. Ipuk mengatakan angkutan wisata gratis diharapkan bisa terus menarik wisatawan untuk mengunjungi destinasi di Banyuwangi karena mengurangi pengeluaran belanja transportasi wisata bagi masyarakat.

Sementara itu, terkait pemberian insentif di sektor transportasi, Ipuk mengaku pihaknya masih dalam proses pembahasan. Baik untuk angkutan umum maupun angkutan barang khususnya sembako.

"Terkait insentif angkutan umum dan barang khususnya sembako saat ini masih dalam proses pembahasan karena kami berharap kebijakan ini masih tetap berpegang pada regulasi," kata dia.

Meski begitu, pihaknya akan berupaya untuk mengoptimalkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung transportasi. Mengingat ini sangat berperan vital dalam mendukung kelancaran distribusi komoditas yang juga mempengaruhi pencapaian angka inflasi.

 


Sri Mulyani Beri Bonus Rp 10 Miliar Pemda yang Mampu Kendalikan Inflasi

Pedagangan menata cabai di Pasar Senin, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Inflasi Indonesia disebut masih termasuk paling rendah di dunia, karena ada 20 negara lebih yang memboikot, tidak boleh jual pangannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah Pusat menjanjikan insentif senilai Rp 10 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang mampu mengendalikan angka inflasi. Insentif ini diberikan kepada pemda yang masuk peringkat.

"Kita melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp 10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan (inflasi), top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Pada Senin 12 September 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Caranya adalah dengan menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

"Kita menggunakan Dana Insentif Daerah (DID), dimana kita gunakan insentif untuk daerah yang bisa tangani inflasinya. Nanti kita akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti kita beri insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional," ungkap Sri Mulyani.

 


2 Persen DTU

Pedagang merapikan barang dagangannya di Tebet, Jakarta, Senin (3/10). Secara umum, bahan makanan deflasi tapi ada kenaikan cabai merah sehingga peranannya mengalami inflasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Seperti kemarin Pak Presiden sampaikan mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah dimana peranan gubernur, wali kota, bupati menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya dan menggunakan instrumen APBN dan APBD," tambah Sri Mulyani.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Laju Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto 2019-2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya