Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Irjen Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan Youtuber M Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Vonis juga diberikan lantaran Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan kotoran manusia saat berada di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mendengarkan Majelis Hakim membaca putusan saat sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Sebelumnya Jaksa menyebutkan, Napoleon melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte saat mengikuti sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan tersebut Napoleon juga melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kace. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Atas perbuatan itu, Jaksa menilai, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)