Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang digelar pada Rabu (14/9), sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.45 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Juru Bicara Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana, kepada wartawan, Kamis (15/9/2022)
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sambungnya.
Selain itu, Briptu Firman Dwi juga dikenakan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Baca Juga
Advertisement
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujarnya.
"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," tambahnya.
Sidang etik ini dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai Ketua Komisi, Kombes Sakeus Ginting sebagai Wakil Ketua Komisi dan untuk anggota komisi yakni Kombes Pitra Andreas Ratulangi.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Brigadir FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," sebutnya.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tutupnya.
Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun
Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun terkait ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas menangani kasus pembunuhan, Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Sementara terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selain itu Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dan Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Advertisement
Sanksi Selain Demosi
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dilihat dari TV Polri, Selasa 13 September 2022.
Sanksi tersebut diberikan, karena Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai jika Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain disanksi demosi, majelis juga menjatuhkan sanksi terhadap Frillyan yang saat ini menjabat sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri untuk sanksi etik permintaan maaf.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri," tuturnya.