Liputan6.com, Jakarta - Percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Salah satu upayanya, adalah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Bahkan, peraturan terkait hal tersebut, sudah dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Advertisement
Keputusan itu, tentu saja sejalan dengan semangat Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), untuk segera mewujudkan terciptanya ekosistem yang baik untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan begitu, perkumpulan para merek kendaraan ramah lingkungan ini, mendukung penuh Inpres nomor 7 tahun 2022, dan berharap bisa dijalankan dengan baik menuju Indonesia yang lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.
"Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, dan anggota Periklindo akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelas Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (15/9/2022).
Periklindo sendiri memiliki anggota yang memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, roda empat, bus, truk, dan juga industri pendukungnya, baik itu baterai, baterai packaging, dan lain lain.
Sinergi antara Periklindo dan pemerintah akan mempercepat berjalannya program transisi kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah untuk beralih ke kendaraan listrik.
Moeldoko: Inpres Kendaraan Listrik Komitmen Jokowi Mentransisi Energi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Inpres itu merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
"Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko di gedung Bina Graha Jakarta, lewat keterangan pers diterima, Kamis (15/9/2022).
Moeldoko menambahkan, terbitnya Inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas, menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
"Masak di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," yakin dia.
Advertisement