Komnas HAM Sebut Ada Faktor Psikologi Kekuasaan Ferdy Sambo Lakukan Obstruction of Justice

Adanya faktor psikologi kekuasaan itu bisa terlihat dengan banyaknya personel yang diperiksa buntut kasus obstruction of justice yang dirancang Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2022, 18:44 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menilai jika faktor adanya psikologis kekuasaan yang membuat Ferdy Sambo merasa yakin bisa merancang skenario palsu kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

"Jadi sangat memungkinkan. Karena dia ini memiliki kekuasaan yang luar biasa besar kenapa saya bilang begitu. Coba lihat dia melakukan obstruction of justice dia kan tidak hanya menggerakkan orang-orang di bawah unit dia, unit Propam," kata Taufan saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (15/9/2022).

Bahkan, Taufan menganalisa terkait adanya faktor psikologi kekuasaan itu bisa terlihat dengan banyaknya personel yang diperiksa buntut kasus obstruction of justice yang dirancang Mantan Kadiv Propam tersebut.

"Tapi juga bisa menggerakan unit lain, 90-an orang yang diperiksa itu kan ada dari Reskrim, Metro Jaya, dan juga ada Staf Ahli Kapolri. Itu bukan berada di bawah dia langsung, artinya FS ini sangat berkuasa," ujarnya.

"Jadi itu saya menganalisis dengan kekuasaan dia yang powerfull, itulah kelihatannya dia begitu berani melakukan kegiatan pembunuhan dan perusakan TKP dengan segala macam yang kita sebut obstruction of justice. Jadi itu psikologi kekuasaan itu yang dimaksud," tambah dia.

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

 

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Skenario Ferdy Sambo

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat bersama, Brigadir RR, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya