Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM berkomitmen memberikan informasi seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia termasuk di kalangan disabilitas atau berkebutuhan khusus. Hal tersebut sesuai Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Advertisement
"PPID ESDM berkewajiban memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada pemohon informasi termasuk kepada kaum yang memiliki keterbatasan (disabilitas)," ujar Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM di Jakarta (15/9).
Agung mengungkapkan, di setiap kementerian dan Lembaga, pelaksana tugas fungsi layanan permohonan informasi adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang menjadi PPID Utama (Sekretariat Jenderal) dan PPID Pembantu (Direktorat Jenderal atau unit eselon 1).
Memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas, pemohon dapat melakukan permohonan secara onsite maupun secara online. Untuk pembuatan permohonan informasi secara on site dapat mendatangi kantor Kementerian ESDM yang berlokasi di Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Dalam proses tersebut pemohon informasi akan dipandu oleh pihak keamanan yang nantinya diminta untuk mengisi buku tamu, selanjutnya diberikan formulir permohonan informasi yang wajib diisi dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan identitas diri dan permohonan tersebut akan dimasukan PPID secara online.
"Pemohon informasi penyandang disabilitas dapat berkunjung ke Gedung Chairul Saleh dengan mengikuti protokol kesehatan setempat. Selama kunjungan di kantor ESDM, security akan senantiasa membantu melayani penyandang menuju ruangan pelayanan informasi publik dengan disediakannya kursi roda (bagi yang membutuhkan) untuk melakukan berbagai proses yang tertera," ujar Agung.
Permohonan Diproses Paling Lambat 10 Hari Kerja
Sedangkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online dapat mengakses melalui website ppid.esdm.go.id. Selanjutnya, pemohon dapat melengkapi formulir pendaftaran dengan mencantumkan identitas diri, beserta email dan password. Setelah pendaftaran sudah terverifikasi via email, maka dapat melengkapi biodata sesuai KTP. Kemudian setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan yang diawali subject permohonan, informasi permohonan, tujuan informasi, dan juga data pendukung dari permohonan tersebut.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima oleh Pejabat PPID," jelas Agung.
Agung mengungkapkan harapan dengan terbentuknya layanan permohonan informasi bagi penyandang disabilitas ini dapat memberikan kemudahan dalam fasilitas kepada publik dalam mengajukan permohonan informasi bagi penyandang disabilitas.
"Semoga apa yang telah dibuat oleh PPID Utama untuk penyandang disabilitas ini dapat diteruskan di unit-unit tertentu dan juga dapat peduli karena itu termasuk sebagai layanan permohonan informasi juga," tandasnya.
(*)
Advertisement