Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Mabes Polri terhadap pelanggar atas nama AKBP Jerry Raymond Siagian selaku eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Adapun Jerry dipecat secara tidak dengan hormat dari institusi Polri karena terbukti melanggar kode etik saat menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Advertisement
"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam keteranganya, dikutip dari akun tiktok @madilog17, Kamis (15/9/2022).
Fadil menanggapi, banding yang diajukan oleh AKBP Jerry usai menerima putusan. Menurut dia, itu adalah haknya.
"Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," ujar dia.
Punya Hak
Dalam hal ini, Fadil menguraikan berdasarkan Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi. Dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi.
"Terkait dengan perbantuan banding itu kan aturan di dalamnya Itu poinnya. siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," ujar dia.
Advertisement
Diatur dalam Peraturan Kapolri
Fadil menegaskan, pemberian bantuan hukum diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.
"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," tegas Fadil.