Liputan6.com, Talaud - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kepulauan Talaud, Sulut, dilaporkan atas dugaan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pria berinisial A (52) dilaporkan ke Polres Kepulauan Talaud oleh korban pada, Selasa (13/9/2022).
Korban mengaku kejadian itu berawal pada Agustus 2021 malam sekitar pukul 20.00 Wita. Dia dihubungi oleh Kades itu melalui telepon untuk bertemu di kantor desa.
Baca Juga
Advertisement
Gadis berusia 14 tahun itu kemudian disuruh masuk ke dalam kantor desa lewat pintu belakang dan secara diam-diam. Ketika korban sudah di kantor desa, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku kemudian memeluk, mencium, hingga mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Kejadian serupa diduga kembali terjadi pada bulan Agustus 2022 di perkebunan desa.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre STrK membenarkan telah menerima laporan dugaan cabul tersebut.
"Laporan itu sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik, nantinya pelaku akan dipanggil polisi,” ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut: