Liputan6.com, Jakarta - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menganggap kasus kejahatan delapan prajurit TNI AD dalam kasus mutilasi empat warga di, Mimika, Papua tidak masuk pelanggaran HAM berat.
"Oh beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM (berat)," kata Maruli kepada wartawan, di Mabesad, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Advertisement
Lantas, Maruli menjelaskan alasannya jika kejahatan tersebut bukan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Karena tindakan pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan delapan prajurit adalah tindakan kejahatan individu.
"Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah," terangnya.
Walaupun demikian, Maruli menyatakan jika kejahatan yang dilakukan kedelapan prajurit yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bakal diproses hukum secara tegas.
Meski begitu, Maruli juga sempat menjelaskan duduk perkara awal kejadian ini terjadi. Diawali dengan informasi yang diterima para prajurit TNI jika ada proses transaksi jual beli senjata yang diduga bakal dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Berat lah itu. Satu yang mungkin meringankan dia, jadi awalnya itu yang saya dapat informasi sementara. Dia mendapat informasi ada KKB mencari senjata. Masalah nanti akhirnya sampai dibunuh dan dimutilasi inilah yang nanti jadi memberatkan dia," ucapnya.
"Coba bisa di cek itu awalnya itu justru dapat info dari kepolisian. Bahwa ada orang mau membeli senjata,inilah mereka berekreasi sendiri, itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan," tambah dia.
Duduk Perkara Kejahatan
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua.
Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Adapun total tersangka sejauh ini terdapat 12 diantaranya 8 dari kalangan anggota TNI dan 4 dari sipil. Terbaru terdapat panembahan 2 dari 8 tersangka kluster anggota TNI.
"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu 3 September 2022.
Sementara tersangka sisanya terdapat enam merupakan, seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement