Liputan6.com, Jakarta Praktik prositusi terselubung diduga beroperasi di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat. Salah seorang perempuan berusia 15 tahun alias ABG atau anak baru gede dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Penasihat hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin bersama korban dan orang tua berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. KPAI turut mendampingi pertemuan hari ini, Kamis (15/9/2022).
Advertisement
"Kami bertemu penyidik menindaklanjuti laporan yang dibuat klien kami orang tua korban pada Juli 2022 kemarin," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.
Zakir menerangkan, kliennya bertemu dengan temannya seorang perempuan berinisial EMT pada 2021 silam. Ketika itu, diajak ke suatu tempat. Namun, tidak diizinkan pulang.
"Setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja," ujar dia.
Zakir menerangkan, korban dipaksa bekerja dengan imingi-imingi sejumlah uang dan terlapor EMT menjanjikan merubah penampilan menjadi cantik.
Ternyata, pekerjannya melayani pria hidung belang. Bahkan, terlapor EMT menyewa puluhan kamar untuk menjalani praktik prosititusi.
"Korban diajak berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya.Itu didaerah Jakarta Barat ada di daerah Pluit," ujar dia.
Zakir mengatakan, kliennya disekap dan tidak diperbolehkan cerita kepada siapapun termasuk orangtua. Menurut penuturan korban, jika ada orang lain tahu maka korban diminta melunasi hutang Rp 35 juta.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta ketika dia keluar dari tempat itu," ujar dia.
Dipaksa Hasilkan Uang Rp 1 Juta Setiap Hari
Zakir mengatakan, kliennya sama sskali tak tahu-menahu mengenai utang Rp 35 juta. Bahkan, menurut cerita orang tuanya sepeda motor temannya pun sempat disita sebagai jaminan utang.
"Hutang kita gak tahu itu dari mana sumbernya," ujar dia.
Zakir menerangkan, terlapor memaksa kliennya melayani tamu. Tak cuma itu, ia diminta uang satu juta per hari.
"Jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu per hari. Kalau tidak menghasilkan uang satu juta per hari dia diminta untuk bayar hutang. Jadi eksploitasinya itu dalam bentuk penekanan tadi," ujar dia.
Zakir mengatakan, telapor EMT sebagai mami atau mucikarinya yang bertanggungjawab untuk semua anak-anak yang dipekerjakan.
"Kalau cerita ke saya tadi, disitu banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya tapi yang pasti kamarnya yang di disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20an kamar di satu apartemen," ujar dia.
Zakir mengatakan, kliennya berhasil kabur pada Juni 2022 dan kemudian bercerita kepada orang tua.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Zakir mendesak pelaku segera diproses hukum.
"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, karena ini anak di bawah umur korbannya. Kita kan tahu bahwa anak di bawah umur harus menjadi subjek yang terlindungi," tandas dia.
Advertisement