Diduga Menambang Ilegal, DPRD Sulsel Minta KLHK Periksa Izin Operasi PT PDS

Berbagai dugaan pelanggaran PT PDS itu pun dibahas dalam RDP di DPRD Sulsel.

oleh Fauzan diperbarui 16 Sep 2022, 01:09 WIB
RDP Komisi D DPRD Sulsel terkait dugaan pelanggaran PT PDS (Liputan6.com/Istimewa

Liputan6.com, Makassar- PT Panca Digital Solution (PDS), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terindikasi merusak lingkungan dan melakukan pencemaran. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga beroperasi tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan perizinan.

Atas temuan dan indikasi tersebut, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (15/9/2022). RDP yang digelar di Ruang Rapat Lantai 9 DPRD Sulsel itu menghadirkan seluruh stakeholders terkait, mulai dari pihak PT PDS, koalisi masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), inspektur tambang, hingga pihak pelabuhan.

Adu mulut bahkan terjadi di tengah-tengah RDP, lantaran masyarakat Luwu Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang merasa jika semua regulasi memudahkan pihak PT PDS untuk melakukan pelanggaran operasional. Padahal mereka sudah merusak lingkungan, juga mengalihkan prouksi dari besi ke nikel.

Menanggapi kondisi tersebut, mantan Bupati Luwu Timur yang kini merupakan anggota Komisi D DPRD Lutim, Andi Hatta Marakarma menegaskan, jika inti dari semua permasalahan yang ada adalah regulasi, karena semua telah ada aturannya.

"Sekarang ini, permasalahannya ada di lapangan, sehingga memang butuh pengawasan di lapangan. Begitu ada yang melenceng sedikit harus langsung ditindaki. Izin itu dikeluarkan untuk kepentingan rakyat dan pengusaha, tapi tidak untuk kepentingan lain yang mengorbankan rakyat," tegas Hatta dalam RDP tersebut. 

Hatta juga mempertanyakan mengapa PT PDS mendapat begitu banyak keistimewaan atau diskresi. Salah satunya adalah keleluasaan PT PDS menggunakan aset pemerintah seperti jalan nasional dan pelabuhan umum sementara perusahaan lain tidak dibolehkan.

"Supaya ini tidak terlalu panjang, minta saja dokumen dari PT PDS, apakah memang ada regulasi baru? Itu perlu kita teliti juga soal pemberian rekomendasi dan izin," imbuh Hatta.

 

 

 


Penjelasan PT PDS

RDP Komisi D DPRD Sulsel terkait dugaan pelanggaran PT PDS (Liputan6.com/Istimewa

Sementara itu Prisiden Direktur PT PDS Witman Budiarta membantah apa yang mereka lakukan ilegal, karena perusahaan yang dipimpinnya itu beroperasi secara resmi dan sah menurut perundang-undangan.

 "Kalau pun ada dugaan, namanya juga dugaan, maka silahkan dicek kebenarannya. Kami senang adanya RDP ini, sehingga tidak perlu bicara banyak, silahkan nanti lihat fakta di lapangan," sebutnya.

Terkait Amdal, dia mengakui jika PT PDS memang belum menyelesaikan Amdal terminal khususnya, sehingga mereka masih menggunakan pelayanan umum. 

"Kami sedang menyesuaikan dokumen amdal yang ada sesuai rekomendasi. Dan, soal rekomendasi yang berjalan, ini kita tindaklanjuti terus. Tidak titik tapi kita review terus," ungkap Witman.

Sementara terkait perusakan lingkungan dan perubahan hasil tambang. Witman yang mengaku warga asli Lutim itu lagi-lagi membantah. 

"Kami terus bekerja, karena ini bukan sulap, jadi kerjanya bertahap. Kalau soal peralihan tambang, itu tidak ada, infonya tidak pas. Kami izinnya laterit besi, tapi seperti kata pihak ESDM (Energi dan sumber daya mineral), semua materi yang ada di dalam laterit itu kami bayar. Ini laterit besi ada turunannya bukan biji besi, ada kobal seng, silikon. Yang salah kalo kami jual emas," urainya .

 

 


Investigasi Langsung

RDP Komisi D DPRD Sulsel terkait dugaan pelanggaran PT PDS (Liputan6.com/Istimewa

Agar ini tidak berlarut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Partai NasDem, Andi Rachmatika Dewi mengaku dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan bersama tim untuk melakukan peninjauan dan memeriksa dasar hukum yang dimiliki PT PDS.

"Kami juga memberi waktu inspektur tambang untuk melakukan pengawasan dan melihat teknis secara langsung sampai 29 September seperti disebutkan memang ada rekomendasi yang harus dilakukan oleh PT PDS, seperti membuat tanggul dan pengolahan limbah. Apakah itu ditindaklanjuti atau tidak?," tanya Cicu sapaan akrab Rachmatika.

Cicu juga meminta Gakkum KLHK untuk memeriksa langsung Amdal dari PT PDS. Hasil dari pemeriksaan itu nantinya akan menjadi landasan kuat apakah aktivitas PT PDS bisa dilanjutkan atau tidak. 

"Kami juga meminta Gakkum KLHK untuk segera melakukan penilaian secara langsung amdal dari PT PDS apa sudah sesuai. Dari penilaian itu nanti bisa ditindaklanjuti, apakah masih bisa lanjut beroperasi atau menghentikan izinnya. Dan ini saya harap bisa selesai secepatnya," Cicu memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya