Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menceritakan adanya rasa jumawa pada diri Irjen Ferdy Sambo ketika merancang skenario palsu kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Iya jumawa, bahkan waktu saya periksa itu dia sebetulnya tersirat dia mengatakan begitu (bisa rancang skenario). kan dia ngaku buat skenario merancang macam-macam itu," kata Taufan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga
Advertisement
Namun, kata Taufan, ketika penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penyelidikan secara ilmiah dengan scientific crime investigation, rancangan skenario palsu baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang dipicu pelecehan terhadap Putri Candrawathi pun terpatahkan.
"Cuman karena pendekatan saintifik, ya kebongkar juga dia mengakui itu. Artinya dia menyadari, dia melakukan semua itu, berapa hari dia kuasai itu TKP, mulai dari tanggal 11 sore diumumkan," ujar Taufan.
"Itu diumumkan pun berdasarkan apa yang dia maui apa yang dirancang, sehingga dia merasa bahwa apapun bisa dia kerjakan, tidak bisa ada orang yang membongkar itu. Tetapi ternyata jumawanya itu bisa dibongkar orang, kan begitu," tambah Ketua Komnas HAM ini.
Bahkan, Taufan mengatakan bahwa saat pemeriksaan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengakui dan tidak bisa mengelak ketika dihadapkan sejumlah fakta berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan scientific crime investigation.
Akhirnya ditemukan titik balik terbantahkannya skenario baku tembak dengan ditemukannya rekaman CCTV yang menampilkan Ferdy Sambo datang kerumah saat Brigadir J masih hidup.
Membuat alibi dia datang saat ditelpon Putri Candrawathi, usai Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E runtuh sepenuhnya.
"Waktu saya periksa pun diakuinya, walaupun sudah sehebat itu dia bikin rancangan ternyata pendekatan scientific, ternyata bisa membongkar. Itu diakuinya," ujarnya.
Skenario Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat bersama, Brigadir RR, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement