Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap I sejak 12 September 2022.
Individu yang memenuhi syarat bisa mengecek pakah termasuk penerima BSU 2022 melalui link yang sudah disediakan Kemnaker, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Advertisement
Untuk mengecek apakah Anda penerima BSU, Anda perlu menyiapkan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Seperti diketahui, BSU dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah syarat penerima BSU 2022:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Begini cara cek BSU 2022:
Cara Mengecek Penerima BSU 2022
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2022 :
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan HP atau laptop.
2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.
4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Tetapi jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Advertisement
Siap-Siap, BSU Tahap Kedua Disalurkan Minggu Depan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, siap menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, data tersebut akan diberikan BPJS ketenagakerjaan ke kemnaker pada Kamis 15 September 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jikadata calon penerima BSU tahap kedua sudah diterima, maka Kemnaker memastikan penyaluran tahap kedua ini bisa dilakukan pada minggu depannya.
"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan hari Kamis besok ada data masuk. Jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus. Mudah-mudahan besok Kamis sudah ada, lalu kita padupadankan sehingga kita bisa disalurkan lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," kata Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Bali, Rabu (14/9/2022).
Indah mengatakan, Kemnaker belum mengetahui jumlah pasti data calon penerima BSU yang akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Dirjen Indah melaporkan per 12 September 2022 sudah disalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
"Alhamdulillah per 12 September sudah mulai disalurkan tahap pertama sejumlah total 4,1 juta orang. Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," ujarnya.