4 Dokumen Bebas dari Bea Materai, Apa Saja?

Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah kepada masyarakat

oleh Panji Prayitno diperbarui 18 Sep 2022, 09:00 WIB
Materai Rp. 10.000 terlihat di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai. Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.

Dokumen yang dibebaskan antara lain, dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan telah mendapatkan status keadaan darurat.

Kemudian terdapat pula dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk digunakan sebagai kegiatan bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial. Dokumen bebas bea meterai yang lain adalah terkait program pemerintah dan/atau lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut, antara lain, terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga seperti penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Kemudian formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggaraan pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Ada lagi dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Lalu dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Bea Materai

Terakhir, dokumen terbebas dari pengenaan bea meterai yakni terkait pelaksanaan perjanjian internasional dan telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasar asas timbal balik.

Dokumen seperti itu merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing. Selain itu juga pejabat perwakilan negara asing yang oleh Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut tidak masuk subjek pajak.

Pemerintah sendiri saat ini memberlakukan dua jenis meterai, yakni meterai fisik bernilai Rp10.000 yang diperkenalkan pada Januari 2021. Ini untuk menggantikan meterai jenis lama bernilai nominal Rp6.000 dan Rp3.000 yang sudah tidak berlaku lagi.

Disamping itu terdapat pula meterai elektronik (e-meterai) yang diperkenalkan kepada masyarakat pada Oktober 2021 lalu. Produk e-meterai ini merupakan terobosan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari.

Dokumen elektronik sendiri telah diakui sebagai dokumen yang sah dan sebagai objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Cara permeteraiannya pun diatur sedemikian rupa, berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini dikenal dan digunakan.

Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengatakan peraturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya