Liputan6.com, Banyumas - Hidup di tengah masyarakat yang heterogen, umat Islam hendaknya memiliki toleransi yang tinggi. Namun begitu, ada batasan-batasan di mana paham keberagaman itu tak boleh menabrak syariat.
Contoh kasus, ada tetangga nonmuslim yang meninggal dunia. Sementara, dia tinggal di wilayah yang dihuni oleh mayoritas muslim.
Lantas, apakah tetangganya boleh memandikan, mengantar ke pemakaman dan turut memakamkan jenazah nonmuslim?
Baca Juga
Advertisement
Menukil hasil bahtsul masail NU, dalam hal memandikan jenazah nonmuslim, kemudian turut memakamkannya ini para pakar hukum Islam (fuqaha`) berselisih pendapat. Tetapi, menurut pendapat madzhab Syafi’i hal tersebut diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berikut ini.
فيِ غُسْلِ الْكَافِرِ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ لِلْمُسْلِمِ غُسْلَهُ وَدَفْنَهُ وَاتِّبَاعَ جَنَازَتِهِ وَنَقَلَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ أَصْحَابِ الرَّأْىِ وَأَبِى ثَوْرٍ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ غُسْلُهُ وَلَا دَفْنُهُ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ لَهُ مُوَارَاتُهُ
“Tentang memandikan jenazah orang kafir, kami telah menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah orang kafir, mengubur, dan mengiringi jenazahnya. Ibnul Mundzir menukilnya dari kelompok rasionalis (ashhab ar-ra’y) dan Abi Tsaur. Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, orang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan jenazah orang kafir. Tetapi Imam Malik menyatakan, ia (muslim) boleh ikut menguburnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz, V, h. 195).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilarang Mensholati Jenazah Nonmuslim
Meski begitu, ada yang tak boleh dilakukan muslim terhadap jenazah nonmuslim. Lantaran nonmuslim, maka dia tak perlu disholati. Mensholatinya jelas diharamkam sebagaimana ditegaskan Al-Qur`an dan ijma’ para ulama.
Begitu pula dengan mendoakan agar diberi ampunan. Sebab, hal ini berkaitan dengan perbedaan aqidah.
Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.
وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَي الْكَافِرِ وَالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقَرْآنِ وَالْاِجْمَاعِ
“Adapun menshalati jenazah orang kafir dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Al-Qur`an dan ijma` ulama,” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1421 H/2010 M, juz, V, h. 190).
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahua'lam.
(Sumber: NU Online)
Tim Rembulan
Advertisement