Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta pada Selasa 13 September 2022 dalam rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, resmi memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut Prasetyo menyebut, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Kendati demikian, Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Kemudian, ada sejumlah hal yang diungkap oleh tersangka Bripka Ricky Rizal terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mengajak kliennya itu ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, usai Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi eksekutor penembakan Brigadir J di rumah Saguling III.
Kala itu, menurut Emran, di rumah Sagulimg III, Bripka Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo dengan alasan tidak kuat mental. Akhirnya, dia pun diminta memanggil Bharada E ke lantai atas.
Berita lain terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait AKBP Jerry Siagian yang merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya dipecat Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela yang salah, melalui kesiapan pendampingan hukum banding atas putusan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan AKBP Jerry Siagian.
Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
1. Lima Fakta Terkait DPRD Resmi Berhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya
Pada Selasa 13 September 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah resmi diberhentikan oleh DPRD DKI Jakarta di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetyo.
Menurut dia, DPRD telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Lebih lanjut Prasetyo menyebut, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata Prasetyo.
Kendati demikian, Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Advertisement
2. Bripka Ricky Sebut Putri Candrawathi Ajak ke Duren Tiga Usai Permintaan Tembak Brigadir J
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mengajak kliennya ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, usai Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi eksekutor penembakan Brigadir J di rumah Saguling III.
Kala itu di rumah Sagulimg III, Bripka Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo dengan alasan tidak kuat mental. Akhirnya, dia pun diminta memanggil Bharada E ke lantai atas.
"Panggil Richard, dia pun juga nggak ngomong ke si anu (Brigadir J), dia khawatir di bawah itu kan ada Romer, ajudan-ajudan ya, ada Kuat juga, ada siapa lagi ajudan. Jadi dia nggak kepikiran menyampaikan kita disuruh nembak. Jadi nggak ini pikiran dia, dan pikiran dia juga hanya ingin klarifikasi dulu. Ya sudah si Richard dibisikkan, kamu dipanggil Bapak ke atas. Sudah naik si Richard ya sudah, nggak berapa lama dia sudah nggak tahu lagi, dia ngecek karena dia tetap di bawah sama teman-teman itu," tutur Erman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 September 2022.
3. Polda Metro Dinilai Beri Perlawanan Mabes Polri Terkait Pemecatan AKBP Jerry Siagian
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengkritisi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan yang menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry Siagian yang merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya ini dipecat Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireeskrimum, ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," tutur Bambang kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.
Bambang menilai, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela yang salah, melalui kesiapan pendampingan hukum banding atas putusan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan AKBP Jerry Siagian.
Advertisement