Liputan6.com, Jakarta - Tren penjualan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Hal tersebut terlihat dari gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, tercatat 1.594 unit terjual selama pameran.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, tren kendaraan listrik segmen menengah ke atas tengah tumbuh. Namun, untuk harga mobil listrik di bawah Rp 300 jutaan tetap yang paling diminati masyarakat.
Advertisement
"Kalau kendaraan tersebut bisa dibuat dan dijual dengan kisaran Rp 300 juta ke bawah, tentunya ini akan mendapat banyak peminat. Di GIIAS kemarin, kendaraan harganya di kisaran Rp 300 juta itu banyak peminatnya," jelas Kukuh, saat diskusi virtual yang diselenggarakan Forum Wartawan otomotif (Forwot), belum lama ini.
Hal tersebut, kemudian berlanjut di GIIAS 2022 Surabaya, yang juga banyak calon konsumen yang mencari mobil listrik dengan rentan harga Rp 300 jutaan ke bawah itu.
"Itu terulang lagi di GIIAS Surabaya. Di hari pertama, bahkan sudah ada yang membeli. Selama harganya terjangkau, pasti akan banyak diminati oleh masyarakat," tegasnya.
Lanjut Kukuh, terkait penjualan mobil listrik, memang infrastruktur masih menjadi pertimbangan masyarakat untuk memutuskan membeli mobil ramah lingkungan tersebut. Jika semua ekosistem sudah dibangun, tentu saja pasar ini akan semakin menarik bagi konsumen di Indonesia.
"Kalau infrastruktur sudah tersedia banyak dan teknologi semakin banyak, tentu akan semakin menarik. Kita ingin menekankan kendaraan EV juga harus menggunakan komponen dari Indonesia, ini yang perlu waktu agak lama prosesnya," pungkas Kukuh.
Inpres Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik Terbit, Gaikindo Ingatkan Gunakan Produk Lokal
Aturan terkait penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan pusat dan daerah sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut, tercantum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ini, dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.
Kukuh Kumara, Sekertaris Umum Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik aturan tersebut. Hal ini, tentunya untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik bertenaga baterai di Tanah Air.
"Kami berpendapat, yang saat ini sudah siap ada dua pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negeri masih dikisaran 13.000 unit per-tahun. Kita menginginkan kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik, harus menggunakan kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor," tutur Kukuh di acara Ngobrol Virtual Santai (Ngovsan) yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Kamis (15/9/2022).
Lanjut Kukuh, dengan terbitnya Inpres terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, pabrikan roda empat di Indonesia sudah harus mengambil langkah untuk melakukan produksi mobil ramah lingkungan tersebut secara lokal.
Terlebih lagi, pasar mobil listrik di Indonesia masih terbuka lebar, dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia yang masih rendah, yaitu 99/1000 orang.
"Kalau itu menjadi 100 mobil per-1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini? Itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita," tegasnya.
Advertisement