Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari Kasus BLBI

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah mengurus piutang dari 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2022, 17:38 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaporkan, total piutang negara yang tengah diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hingga September 2022 mencapai Rp 170,23 triliun. Mayoritas berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, PUPN telah mengurus piutang dari 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN).

"Gross-nya aja adalah Rp 170,23 triliun, dimana sebagian besar piutang BLBI. Piutang BLBI-nya sekitar Rp 150 triliun, ini gross-nya," terang Encep dalam sesi media briefing, Jumat (16/9/2022).

Kendati secara nilai rupiah paling besar, total berkas yang diperoleh dari para debitur kasus BLBI hanya sekitar 13.600 berkas. Sebab, berkas piutang yang kini diurus bukan hanya berasal dari debitur-debitur besar saja.

"Ya itu ada dari yang kecil-kecil. Jadi kalau mengenal obligor bukan yang triliun saja, ada juga utang-utang kecil. Ada yang ratusan, puluhan juta juga ada," ungkap dia.

Guna mempercepat hak negara atas piutang tersebut, pemerintah telah memperkuat peran PUPN untuk melakukan penagihan kepada debitur atau obligor tersebut. Itu dilakukan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

Salah satu materi muatan dalam PP itu adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan maupun penghentian layanan publik kepada debitur. Namun, penghentian layanan ini dipastikannya akan betul-betul dikenakan bagi orang yang sebetulnya mampu membayar utangnya ke negara tapi tidak cepat dilakukan.

"Kita membatasi orang-orang itu yang tentu saja ini selektif ya, dengan data akurat, orang-orang yang sebenarnya mampu bayar," ujar Encep.


Satgas BLBI Sita Aset Tanah 41.605 M2 Samsul Nursalim di Lampung

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

"Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Rabu (10/8/2022).

Rionald mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin KombesBagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandarlampung.

Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya.

 


Penguasaan Fisik Aset

Adapun Satgas BLBI, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya