Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Manajemen PNS.
Pertimbangan utamanya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Maka dari itu, diperlukan manajemen PNS yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Advertisement
Tujuannya, agar dihasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah dibawah standar yang ditetapkan," bunyi Pasal 10 ayat (6) Perpres 116/2022, dikutip Jumat (16/9/2022).
Dalam proses pengawasan dan pengendalian Manajemen PNS secara nasional, Jokowi memberikan mandat kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Merujuk Pasal 8, proses Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen PNS dilakukan melalui metode preventif dan represif. Adapun metode preventif dilakukan dengan cara; penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
Sementara metode represif dilakukan melalui audit manajemen ASN.
Kepala BKN nantinya dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan NSPK Manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6). Atau, tidak menindaklanjuti hasil audit Manajemen ASN.
Tindakan administratif dimaksud bisa berupa peringatan, atau pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen PNS.
Sanksi lebih parah, dapat juga dilakukan pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.
Selanjutnya, pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Bersangkutan (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden. Juga rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Menteri PANRB Azwar Anas Soroti PNS Hobi Pindah-pindah Kantor dan Menumpuk di Jawa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyoroti fenomena aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang hobi berpindah-pindah kantor dan banyak bertumpuk di Pulau Jawa.
Anas menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran PNS tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.
Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan, tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ungkap Menpan RB Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena PNS yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.
Hal ini menyebabkan distribusi menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.
Anas berharap PNS bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ujar dia.
Advertisement
Diskusi dengan BKN
Mantan Bupati Banyuwangi ini menilai, seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.
"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," imbuhnya.
Diungkapkan, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.
"Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat PNS berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa," tandasnya.