Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menahan seorang pria inisial WAM. Lahir di Kisaran, Sumatra Utara, tersangka penistaan agama itu mengaku sebagai Imam Mahdi dan diduga punya ratusan pengikut.
Hal ini berdasarkan foto dan video pengajian yang diperoleh penyidik dari laptop Imam Mahdi palsu itu. Temuan ini masih dalam pendalaman penyidik.
Baca Juga
Advertisement
"Dilihat dari foto itu, bisa jadi ratusan pengikutnya, banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK, Jum'at petang, 16 September 2022.
Asep menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan Tiga Juhar, perbatasan antara Sumut dengan Aceh. Penangkapan berawal dari laporan seorang istri tersangka yang mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah materi.
Dalam pencarian petugas, awalnya tersangka terdeteksi di Kota Dumai. Kemudian bergerak ke Kisaran, tempat lahir istri pertamanya, lalu ke ke Medan, Brastagi hingga tertangkap di Tiga Juhar.
"Lokasi tertangkapnya tersangka merupakan tempat nenek istri pertamanya, istri yang sah," kata Asep.
Dari tersangka WAM petugas menemukan uang tunai Rp71 juta, sebuah mobil Wuling yang baru dibeli Rp330 juta, satu paket daun ganja kering dan bukti terkait lainnya. Penyidik masih menelusuri sumber uang itu.
"Padahal dia tidak kerja, bisa jadi dari sumbangan jemaahnya," kata Asep.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Nikih Siri, 5 Gadis di Bawah Umur
Asep menjelaskan, tersangka WAM sebelumnya diperkenalkan oleh seseorang kepada pemilik yayasan atau sekolah di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Tersangka mengaku bisa mengobati orang sakit dan mengaji.
Seiring berjalannya waktu, sekolah itu menjadi tempat tinggal tersangka. Dari sinilah, tersangka mendapatkan pengikut hingga akhirnya mengaku sebagai Imam Mahdi.
"Dalam melaksanakan salat, ada lapas yang berbeda, ini sedang dikoordinasikan dengan MUI," terang Asep.
Selain mengaji, tersangka juga mendapatkan anak dari pemilik yayasan tersebut. Tidak diketahui bagaimana pemilik yayasan itu akhirnya mengakui tersangka sebagai Imam Mahdi.
"Tersangka tinggal di yayasan itu sejak 2014, menikah dengan anak pemilik yayasan 2015, padahal pemilik yayasan ini S2," terang Asep.
Berdasarkan penelusuran penyidik, tersangka punya 7 orang istri. Dari jumlah itu, 6 di antaranya dinikahi secara siri dengan cara dan ijab kabul yang lafaznya dibuat oleh tersangka sendiri.
"Dari 6 istri sirih tadi, 5 merupakan anak di bawah umur," kata Asep.
Advertisement