PKB Sepakat Tidak Ada Perubahan Nomor Urut Parpol dalam Tiap Pemilu

Dia menjelaskan perubahan nomor urut partai politik dalam setiap Pemilu harus diakui membawa banyak dampak negatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2022, 10:55 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan Presiden ke- 5 RI Megawati Soekarnoputri agar tidak ada perubahan nomor urut partai politik dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) mendapatkan dukungan banyak kalangan. Usulan itu dinilai akan menekan biaya politik sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.

“Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan Pemilu-Pemilu selanjutnya. Pengundian nomor urut hanya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta Pemilu saja,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Sabtu (17/9/2022).

Dia menjelaskan perubahan nomor urut partai politik dalam setiap Pemilu harus diakui membawa banyak dampak negatif. Terutama pada tingginya biaya politik yang harus ditanggung baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai politik itu sendiri.

“Dengan adanya perubahan nomor urut, maka di setiap pemilu, parpol maupun KPU harus terus mengubah alat peraga kampanye baik berupa bendera, baliho, spanduk, hingga atribut lainnya. Selain itu juga harus ada biaya lagi dalam proses sosialisasinya,” ujarnya.

Sebagai gambaran, lanjut Huda, dalam Pemilu 2019 biaya publikasi dan sosialisasi yang ditanggung KPU saja mencapai Rp2,5 triliun. Biaya sosialisasi itu belum meliputi beban yang harus ditanggung partai politik maupun calon anggota legislatif.

“Jika tidak ada perubahan nomor urut maka biaya sosialisasi maupun kebutuhan alat peraga kampanye baik yang ditanggung KPU dan Parpol bisa turun signifikan,” ujarnya.

Tidak adanya perubahan nomor urut Parpol dalam Pemilu lanjut Huda juga akan memudahkan calon pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik. Mereka tidak akan kebingungan mencari partai politik pilihan mereka karena tidak ada perubahan dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya.

“Dengan demikian, potensi mereka salah pilih karena alasan teknis seperti kesalahan membaca nomor urut Parpol favorit mereka tidak akan terjadi,” katanya.

Ketua Komisi X DPR RI ini menilai pengundian nomor urut baiknya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta Pemilu saja. Mereka bisa mendapatkan nomor urut baru atau nomor urut partai peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta baru pada Pemilu berikutnya.

“Kami rasa tidak ada terciderai dengan model penetapan nomor urut seperti ini, mengingat kemanfaatan tetapnya nomor urut parpol jauh lebih besar dibandingkan jika harus berubah di setiap Pemilu,” pungkasnya.


Usulan PDIP

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku pernah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024.

Usulan itu disampaikan Megawati saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara. Saat itu, dia kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden Jokowi.

“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Megawati menyatakan, PDIP berhak mengusulkan agar nomor urut parpol peserta pemilu tetap dipertahankan. Demikian pula partai lain.

“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” tuturnya.

Menurut Megawati, dirinya melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Jadi, misalnya, PDIP yang pada pemilu lalu mendapat nomor 3 akan terus dipakai untuk 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya