Polisi sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap J dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jakarta Pusat. Ia diduga terkait sindikat penjualan bayi dengan meloloskan surat-surat data bayi untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan paspor.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, J dari Disdukcapil Jakpus mengaku persyaratan bayi itu sudah lengkap. Seperti ada surat keterangan rumah sakit. Jadi dia bisa lolos scan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Advertisement
Pihak kepolisian menetapkan J masih sebagai saksi, lanjut Rikwanto, setelah pemeriksaan pada 3 hari lalu. Hingga saat ini, polisi juga masih terus akan melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan terhadap J masih terus dilakukan pendalaman, yang bersangkutan juga akan dipanggil lagi," tambah Rikwanto.
Sebelumnya, polisi mengendus keterlibatan oknum Disdukcapil atas pemalsuan data administratif bayi untuk dimasukkan ke dalam KK dan paspor.
Petugas Sat Reskrim Polres Jakarta Barat juga telah menangkap 7 tersangka terkait kasus penjualan bayi itu. Di antaranya LD alias T (48) ibu rumah tangga, A (52) ibu rumah tangga, HS alias L (62) mantan bidan, R (51) dukun beranak, M (57) perantara, E (40) ibu rumah tangga, dan LS (35) ibu rumah tangga.
Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat dalam penjualan bayi ke luar negeri seperti Singapura serta beberapa pulau di Indonesia. Bayi yang diperjual-belikan itu dihargai Rp 10 hingga Rp 80 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. (Tnt)