Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kepentingan lain dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Ali memastikan, sebelum menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, tim lembaga antirasuah telah lebih dahulu menemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan politikus Partai Demokrat itu.
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.
Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah juga sudah berupaya memeriksa Lukas, namun sayang Lukas tak memanfaatkan pemanggilan itu untuk memberikan keterangan. Padahal, pemeriksaan Lukas dilakukan di Mako Brimob Papua.
Lukas dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua pada 7 September 2022 dan 12 September 2022.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali.
Ali berharap baik Lukas maupun saksi lain yang dijadwalkan diperiksa kooperatif terhadap proses hukum. Tindakan kooperatif para tersangka dan saksi akan memudahkan tim penyidik dalam mengusut kasus ini.
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," kata Ali.
Sudah Berstatus Tersangka
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu 13 September 2022.
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Advertisement
Dijerat dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun, Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.